DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok bersama Polsek Bojongsari mendatangi gudang minyak goreng di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok, Selasa (15/3/2022) sore.
Pengelola gudang diduga melakukan penyelewengan terkait distribusi minyak goreng ke sejumlah toko di wilayah Depok dan Parung, Bogor.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola gudang.
"Polsek Bojongsari berkoordinasi dengan Polres melakukan pengecekan yang diduga kemungkinan adanya penyelewengan terkait distribusi minyak goreng," ujar Yogen kepada wartawan di lokasi, Selasa.
Lebih lanjut, pengelola juga diduga melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan.
"Diduga kemungkinan adanya pelanggaran perlindungan konsumen maupun undang-undang perdagangan," ujar Yogen.
Ia menjelaskan bahwa gudang tersebut tidak memiliki izin usaha maupun label POM dari Dinas Kesehatan. Terlebih lagi, surat sertifikasi halal yang ada sudah tidak berlaku.
Yogen berujar gudang minyak goreng tersebut telah beroperasi selama empat tahun lalu.
"Ada surat yang menyatakan bersertifikasi halal, tapi berlaku sampai 2020," ucapnya.
Sementara itu, saat ini pemilik dan manager gudang minyak goreng tengah diperiksa oleh Polres Metro Depok.
"Untuk pemilik, manager semuanya akan kita periksa dulu kemudian semua yang ada disini kita amankan dulu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.