DEPOK, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa beberapa saksi dari pengelola gudang minyak goreng yang diduga melakukan pengemasan ulang minyak goreng bermerek Wasilah 212 dan Kita 212.
Hal itu dilakukan kepolisian guna mendalami perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyatakan, kendati telah memeriksa tiga orang saksi, pihaknya masih terus mendalami pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola gudang minyak goreng
Baca juga: Gudang Minyak Goreng di Depok Disegel Polisi, Pemilik Diduga Kemas Ulang dengan Merek Wasilah 212
"Sementara sudah kita periksa tiga orang saksi. Pemilik, manajer operasional dan sopir," ujar Yogen saat memberikan keterangan, Rabu (16/3/2022).
"Kita masih menunggu untuk melakukan gelar lagi. Apakah nanti kasus ini kita terapkan seperti apa, karena masih banyak yang harus kita gali lagi lebih dalam terkait masalah kemungkinan pelanggaran yang dilakukan PT tersebut," sambung dia.
Untuk diketahui, minyak goreng yang diproduksi oleh gudang tersebut disebut hanya melakukan pengemasan ulang minyak goreng yang didapatkan dari supplier dan distributor.
Baca juga: Gerebek Gudang di Depok, Polisi Akan Distribusikan Minyak Goreng Wasilah 212 ke Masyarakat
Tak hanya itu, lanjut Yogen, nantinya supplier minyak goreng yang mendistribusikan ke gudang tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Polres Metro Depok.
"Dari supplier dan distributor. Makanya distributor kita panggil. Kita harus memastikan dahulu, kita lakukan pemanggilan kalau tidak hari ini atau besok, terutama dari supplier-nya," ujar dia.
Pemanggilan tersebut dilakukan lantaran untuk memastikan kemungkinan terjadinya pelanggaran lain.
Baca juga: Alasan PSI Jual Minyak Goreng Murah: Gerakan Solidaritas
"Harus kita pastikan apakah memang supplier itu dibeli dari sana, kemudian apakah ada perjanjian pada saat pembelian akan dikemas kembali," tutur Yogen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yogen berujar, pengelola mengaku hanya mengemas ulang minyak goreng yang telah dibeli dari supplier dan distributor.
"Keterangan hanya repacking ulang, masalah ganti nama itu tidak disebut, gitu," tambahnya.
Kendati demikian, polisi tetap akan memeriksa saksi lain, di antaranya dari supplier dan distributor untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.