Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Mediasi Kasus Dugaan Wanprestasi Yusuf Mansur Kembali Digelar di PN Tangerang

Kompas.com - 17/03/2022, 09:38 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Proses mediasi kasus dugaan wanprestasi yang melibatkan Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Kamis (17/3/2022).

Kasus dugaan wanprestasi atau ingkar janji itu terkait dana investasi hotel gaji atau umrah, yakni Hotel Siti di Kota Tangerang. Ada 12 penggugat yang melayangkan gugatan perdata kepada Yusuf Mansur.

Para penggugat meminta Yusuf Mansur mengembalikan dana investasi. Jadwal mediasi disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony.

Baca juga: Penggugat Yusuf Mansur Minta Investasi Dikonversi Nilai Emas, Syarat Berdamai Capai Rp 273 Juta

"Iya, nanti agenda sidang mediasi yang kedua dengan agenda tanggapan mereka terhadap resume yang kita tawarkan kemarin," paparnya, melalui pesan singkat, Kamis.

"(Agenda mediasi) sekitar jam 10.00 WIB," sambung Ichwan.

Ichwan berharap Yusuf Mansur bisa menghadiri agenda mediasi."Berharap seperti itu, mudah-mudahan mereka semua hadir," sebut Ichwan.

Diketahui, Ichwan dan kuasa hukum Yusuf Mansur telah menjalani mediasi pertama pada 10 Maret 2022 di PN Tangerang. Saat itu, Ichwan menyampaikan proposal perdamaian.

Dalam proposal tersebut tercantum besaran investasi masing-masing penggugat yang telah dibayarkan ke Yusuf Mansur pada 2013. Besaran investasi  variatif, mulai belasan hingga puluhan juta setiap penggugatnya.

Kemudian, Ichwan menawarkan agar Yusuf Mansur hanya mengembalikan pokok investasi dari para penggugat. Namun, besaran uang yang digelontorkan para penggugat itu dikonversikan ke nilai emas.

Baca juga: Kuasa Hukum Penggugat Yusuf Mansur Berharap Mediasi Selesaikan Masalah: Kalau Berlarut-larut, Klien Teraniaya

Ichwan mencontohkan, seorang penggugat mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta untuk investasi tersebut pada 2013. Saat itu, Rp 10 juta setara dengan 16,6 gram emas.

Kemudian, 16,6 gram emas dikonversikan dengan nilai emas pada 2021, ketika penggugat mengajukan gugatan. Dengan demikian, nilai investasi penggugat saat ini setara dengan Rp 15.454.000.

Berdasarkan perhitungan tersebut, total dana investasi yang harus dikembalikan oleh Yusuf Mansur sebesar Rp 273.722.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com