Polda Metro Jaya, kata Zulpan, menyambut baik hasil sidang putusan kasus yang menjerat Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.
Dia pun berharap kejadian saat ini dapat menjadi pembelajaran bagi Polda Metro Jaya untuk lebih profesional lagi ketika bertugas di lapangan.
"Semoga ke depan Polda Metro Jaya semakin profesional lagi dalam menjalankan tugas di lapangan, dalam beri rasa aman di masyarakat," pungkasnya.
Terdakwa sujud syukur
Kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa kliennya merasa terharu dengan putusan majelis hakim hingga melakukan sujud sebagai tanda bersyukur.
"Iya (sujud syukur), saya awali. Mereka berdua lihat lalu mengikuti setelah saya sujud syukur," ujar Henry dalam keterangannya, Jumat.
Selain itu, kata Henry, kedua terdakwa juga meneteskan air mata karena terharu dengan putusan lepas majelis hakim yang dinilai telah memberikan keadilan.
"Mereka menyampaikan ucapan terima kasih dan mengungkapkan fakta-fakta persidangan yang saya tuangkan dalam pembelaan," ucap Henry.
Didakwa menganiaya sampai tewas
Untuk diketahui, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian empat laskar FPI.
Surat dakwaan dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Desember 2021.
"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," ujar jaksa.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya. Briptu Fikri disebut termasuk salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia silver bernopol B-1519-UTI.
Sebelum persidangan berjalan, jumlah tersangka dalam perkara ini mulanya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap Elwira kemudian dihentikan.