Sekitar satu pekan kemudian, tepatnya pada 8 Februari 2022, informasi serupa kembali mencuat ke publik.
Kali ini, informasi bukan datang dari sumber anonim, melainkan dari narapidana Lapas Kelas I Tangerang, Banten, bernama Ryan Santoso.
Diketahui, kebakaran hebat melanda Lapas tempat ia mendekam, Rabu, 8 September 2021. Sebanyak 48 narapidana tewas terpanggang dalam peristiwa nahas itu.
Musibah itu diseret ke ranah hukum. Pengadilan menggelar sidang untuk mencari pihak yang bertanggung jawab.
Ryan dihadirkan dalam persidangan kasus kebakaran Lapas tersebut sebagai saksi. Sidang digelar secara virtual.
Informasi tentang praktik jual beli tempat di dalam Lapas tak sengaja terungkap. Berawal dari pertanyaan majelis hakim kepada Ryan soal sudah berapa lama Ryan mendekam di Lapas tersebut.
Baca juga: Kasus Kematian Satu Keluarga di Pulogadung, Puslabfor Temukan Kebocoran Instalasi Pemanas Air
Ryan menjawab, tiga bulan. Ia juga menyampaikan, tidur di dalam aula Blok C2.
Majelis hakim yang mengetahui Ryan tidak tidur di dalam sel melanjutkan pertanyaan. Mengapa Ryan tidur di aula, tidak di dalam sel?
Ryan menjawab, “Itu enggak bisa, Pak. (Di dalam sel) sudah ada penghuninya juga”.
Jawaban Ryan pun memancing pertanyaan hakim tentang mekanisme narapidana bisa tidur di dalam sel tersendiri atau di aula.
"(Narapidana) yang (tidur) di kamar prosesnya gimana?" tanya hakim.
Ryan menjawab, narapidana yang tidur di kamar Blok C2 membayar seharga Rp 1 hingga Rp 2 juta.
“(Bayaran itu) seterusnya sampai pulang. Sekali bayar saja," tutur Ryan.
Sementara itu, dirinya yang tidur di dalam aula bukan tanpa merogoh kocek. Ia mengaku harus membayar Rp 5.000 per pekan.
Uang itu disebutnya sebagai uang kebersihan, meski yang membersihkan aula itu tetaplah narapidana sendiri.
Ryan mengaku tak tahu perbedaan fasilitas yang didapat di kamar dan aula Blok C2. Sebab, pintu kamar di Blok C2 ditutup rapat menggunakan tripleks.
Bertepatan dengan momen tanya jawab itu, jaringan internet antara PN Tangerang dan Lapas Kelas I Tangerang tiba-tiba terputus.
Jaringan kembali normal beberapa waktu kemudian. Tetapi, pihak yang mengajukan pertanyaan kepada Ryan bukan lagi majelis hakim, melainkan jaksa penuntut umum (JPU).
Di luar persidangan, Kepala Lapas I Tangerang Asep Sunandar mengatakan, pungutan tempat tidur sebagaimana yang diungkap Ryan bukan dilakukan pihak sipir. Ia justru menuding bahwa pungutan itu dilakukan oleh sesama narapidana.
“Kalaupun umpamanya mungkin ada oknum-oknum di antara mereka (narapidana) ingin menambah menu makan, jajan, segala macam, itu kami tidak tahu. Ada iuran-iuran mungkin di antara mereka, sering kali kami temukan di beberapa lapas seperti itu," ujar Asep, 9 Februari 2022.
Meski demikian, Asep tidak sepenuhnya membantah ada praktik jual beli tempat di dalam Lapas.
Ia mengatakan, kemungkinan praktik tersebut ada sebelum dirinya menjadi Kepala Lapas di sana.
"Mungkin dulu, ya, mungkin (ada praktik jual beli kamar). Karena kan bicara itu (praktik jual beli kamar) dalam persidangan, itu kan terkait dengan kejadian sebelumnya (kebakaran Lapas Kelas I Tangerang),” kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.