JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis band Sisitipsi, M Fauzan Lubis, menjalani asesmen terkait permohonan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Fauzan dibawa dari kantor Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Barat menuju Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, pada Rabu (23/3/2022) pukul 10.08 WIB.
Asesmen dilakukan untuk menentukan kelaikan tersangka penyalahgunaan narkoba untuk menjadi rehabilitasi.
Baca juga: Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Ojan Vokalis Sisitipsi Jalani Asesmen di BNNP DKI
Kepala Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari mengatakan, proses asesmen dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP Jakarta.
"Untuk proses asesmen itu dilakukan berupa wawancara mendalam. Nanti akan dilakukan oleh TAT," kata Harry di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (23/3/2022).
Harry menuturkan, proses asesmen dapat diketahui hasilnya paling cepat dalam dua hingga tiga hari ke depan.
"Nanti hasilnya tergantung dari BNNP DKI, hasilnya keluar bisa dua sampai tiga hari ke depan," kata dia.
"Dari asesmen, nanti akan dijadikan dasar selanjutnya," lanjut dia.
Di sisi lain, Harry mengatakan meskipun Fauzan menjalani asesmen, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum sambil menunggu rekomendasi dari BNNP DKI.
"Proses hukum tetap berjalan, jadi sambil kita menunggu rekomendasi dari TAT nanti," pungkas Harry.
Baca juga: Fakta Ojan Sisitipsi Ditangkap Polisi, Positif Pengguna hingga Simpan Biji Ganja
Sebelumnya pihak keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi sekitar tiga hari lalu. Adapun Fauzan ditangkap selepas tampil bersama bandnya dalam sebuah acara di kawasan Melawai Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis (17/3/2022).
Kepada polisi, Ojan mengaku sudah mengenal ganja sejak 2010 dan sabu sekitar 2014 hingga 2019.
Berdasarkan hasil tes urine, Fauzan positif menggunakan ganja.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa biji ganja yang ditemukan di karpet mobil dan obat psikotropika dalam dompet beserta resep dokter, yakni 5,5 butir Xanax, 0,5 butir Dumolid, sebutir Calmlet Alprazolam, serta sebutir kapsul Lavol.
Kemudian, saat menggeledah rumah MFL di Cipadu, Larangan, Tangerang, polisi juga menyita satu pak kertas sigaret bermerek Radja Mas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.