Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Minta Pemprov DKI Tetap Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng meski Dihentikan Pemerintah Pusat

Kompas.com - 23/03/2022, 15:36 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi BDPRD DKI Jakarta Achmad Yani meminta Pemprov DKI Jakarta tetap menjalankan operasi pasar minyak goreng meskipun diminta untuk dihentikan oleh Kementerian Perdagangan.

Ia mengatakan, operasi pasar terkait minyak goreng harus tetap berjalan karena hal tersebut dibutuhkan oleh masyarakat.

"Tolong saya kira mestinya walaupun ada imbauan (untuk dihentikan) jalankan aja terus (operasi pasar). Kita berpihak pada rakyat," kata Yani dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Food Station Akan Sediakan Minyak Goreng Curah Rp 13.000 Per Liter di Pasar Cipinang

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, minyak goreng yang kini harganya melambung justru menyiksa usaha mikro kecil dan menengah seperti pedagang gorengan di Jakarta.

Sudah semestinya Pemprov DKI Jakarta turun tangan untuk memberikan subsidi dan minyak murah, meskipun terdapat imbauan untuk menghentikan operasi pasar.

"Saya agak prihatin juga nih kemarin saya turun di masyarakat, tiap reses mereka minta 'pak tolong dong operasi pasar' (untuk minyak goreng). Masyarakat membutuhkan," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui badan usaha milik daerah (BUMD) PT Food Station Tjipinang Jaya, menghentikan operasi pasar minyak goreng kemasan karena perintah dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengatakan, perintah untuk menghentikan operasi pasar tersebut diterima setelah pemerintah pusat memutuskan mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Baca juga: Pemprov DKI Hentikan Operasi Pasar Minyak Goreng Kemasan karena Perintah Kemendag

"Diminta untuk semua kepala dinas untuk menghentikan operasi pasar, maka Food Station dalam hal ini mengikuti aturan sehingga tidak dilakukan pasar murah untuk produk minyak goreng," kata Pamrihadi dalam rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2022).

Padahal, ujar Pamrihadi, operasi pasar terkait minyak goreng yang digelar Food Station sangat diminati masyarakat.

Adapun aturan yang melarang operasi pasar minyak goreng kemasan yang dimaksud Pamrihadi yakni Surat Edaran Kemendag Nomor 9 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.

Surat edaran tersebut diperkuat dengan Surat Nomor 84/PDN/SD/03/2022 yang dikeluarkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, yang meminta semua kepala dinas yang membidangi perdagangan di seluruh provinsi di Indonesia untuk menghentikan operasi pasar terkait minyak goreng kemasan.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Harap Pemerintah Pusat Cari Solusi atas Mahalnya Minyak Goreng

"Saudara agar menghentikan pelaksanaan operasi pasar di wilayah masing-masing mengingat minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar," demikian isi surat dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tertanggal 16 Maret 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com