JAKARTA, KOMPAS.com- Juru Bicara (Jubir) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi angkat bicara soal adanya warga yang menuntut ganti rugi dari pembebasan lahan proyek tol Andara (Depok-Antasari).
Ia menegaskan, selama ini seluruh pembebasan lahan yang diperuntukkan untuk proyek strategis nasional, termasuk jalan tol, pasti selalu dibayar oleh pemerintah.
"Kecuali status tanah tersebut tumpang tindih, klaimnya tidak jelas, banyak orang yang mengaku diatas tanah tersebut. Kalau itu terjadi harus dibawa ke pengadilan," kata Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Mengaku Belum Terima Pembayaran atas Pembebasan Lahan, Warga Bakal Tutup Jalan Tol Andara
Taufiqulhadi pun mencurigai warga yang menuntut ganti rugi itu status tanahnya sejak awal memang tidak jelas.
"Tanah disitu kan memang penuh dengan orang saling klaim," katanya.
Daripada mengancam untuk menutup jalan tol, Taufiqulhadi pun menyarankan warga tersebut mengajukan proses ganti rugi ke pengadilan.
Nantinya majelis hakim lah yang akan menentukan status kepemilikan tanah itu dan apakah warga tersebut memang berhak mendapatkan ganti rugi.
"Kalau dia memang nanti dimenangkan oleh pengadilan dan keputusannya sudah inkrah, maka pemerintah pasti akan membayar melalui dana konsinyasi yang sudah dititipkan pemerintah ke pengadilan," katanya.
Baca juga: Tanahnya Sudah Jadi Tol Andara, Fabri Bingung Masih Dapat Tagihan PBB
Seorang warga bernama Fabri Usman yang mengaku sebagai ahli waris lahan sebelumnya mengancam akan menutup Jalan Tol Andara.
Ia mengaku belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan.
Lahan yang akan ditutup di kilometer 4,8 Tol Depok-Antasari, Senin (28/4/2022) itu sebelumnya merupakan tanah milik orangtua Fabri.
"Penutupan jalan ini opsi terkahir. Kami dari pihak pemilik tanah mungkin mau minta maaf atas ketidaknyamanan karena tak ada opsi lainnya," kata Fabri kepada wartawan, Kamis (24/4/2022).
Baca juga: Tolak Laporan terhadap Luhut, Polda Metro: Pidana Korupsi Bukan ke Polisi
Fabri mengaku sebelumnya telah berupaya bersama ahli waris lainnya untuk mendapatkan hak dari pembebasan lahan untuk proyek pembanguan Tol Depok-Antasari.
"Kami hanya ingin hak kami, bisa dilakukan pembayaran karena kami sudah coba berbagai macam upaya tapi tidak direspon sehingga diambil opsi terakhir untuk tutup jalan itu," kata Fabri.
Fabri telah menggandeng kuasa hukum agar memudahkannya untuk mendapatkan hak dari 26 bidang tanah yang berada di Kampung Pasir, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu.
Baca juga: Tolak Beri Ganti Rugi Pakai Nilai Emas, Pihak Yusuf Mansur: Rp 10 Juta Kok Jadi Rp 200 Juta?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.