Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ambulans Dihalangi Kendaraan Lain Terus Berulang, Begini Aturannya...

Kompas.com - 30/03/2022, 11:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus ambulans yang tengah membawa pasien lalu dihalang-halangi oleh kendaraan lain terus terjadi.

Terbaru, mobi ambulans yang tengah membawa pasien yang hendak dioperasi di Rumah Sakit (RS) Dharmais, Jakarta Barat, Selasa (29/3/2022), dihalangi oleh sebuah mobil bernomor polisi B 2475 TKO. Akibatnya, ambulans menepi.

Baca juga: Viral Video Ambulans Bawa Pasien Dihalangi di Tol Cawang, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Sopir ambulans pun sempat cekcok dengan orang di dalam mobil tersebut.

"Ini lajur lambat," kata seorang pria yang diduga pengemudi mobil itu.

"Ini ambulans, Pak," jawab pengemudi ambulans.

Sebelum itu, sebuah mobil Mercy juga menghalangi laju ambulans yang membawa ibu hamil yang hendak bersalin di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Sabtu (12/3/2022).

Dwiyanto, sang pengemudi Mercy, bahkan mengejar ambulans tersebut hingga ke RSUD Tangerang dan memarahi sopir ambulans yang bernama Hildan tersebut. Kejadian itu terekam di sebuah video viral di Internet.

Kepolisian Resor Kota Tangerang (Polresta) pun kemudian memfasilitasi pertemuan atau mediasi di antara keduanya pada Rabu (23/3/2022). Dwiyanto kemudian meminta maaf kepada Hildan.

Kewajiban mendahulukan ambulans yang membawa pasien

Adapun kewajiban mendahulukan ambulans yang membawa pasien tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, khususnya pada Pasal 134.

Baca juga: Permintaan Maaf Pengemudi Mercy yang Halangi Laju Ambulans di Tol Tangerang-Merak...

Dalam Pasal 134 disebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan.

Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara.

Kemudian keempat, adalah iring-irigan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian. Dengan demikian, Ambulans yang membawa pasien masuk dalam daftar kendaraan yang mendapat prioritas.

Dalam pasal 135 ayat 1 diatur lebih lanjut bahwa kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Dalam hal ini penggunaan rotator, strobo, dan sirene yang sesuai peruntukkannya seperti saat ambulans membawa pasien diperbolehkan.

Karena itu, diharapkan para pengguna jalan menaati aturan terkait kendaraan prioritas yang melintas di jalan raya seperti mobil ambulans yang tengah membawa pasien.

Setiap pengguna jalan semestinya pula memiliki etika dengan langsung memberikan prioritas bagi ambulans yang membawa pasien, bukan justru menghalanginya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com