JAKARTA, KOMPAS.com - Kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang terpasang di jalan tol baru dapat mengidentifikasi dan menindak pelanggar batas kecepatan dan muatan kendaraan.
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo ketika menjelaskan jenis penindakan pada tahap awal pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol.
"Sementara baru pelanggaran batas kecepatan dan muatan," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Tilang bagi Pelanggar Batas Kecepatan Akan Diterapkan di 5 Jalan Tol, Ini Daftarnya
Sambodo menyebutkan, kamera ETLE yang berfungsi untuk merekam pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di sejumlah titik di lima ruas jalan tol, yakni:
1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek
2. Jalan Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ
3. Jalan Tol Sedyatmo
4. Jalan Tol Dalam Kota
5. Jalan Tol Kunciran-Cengkareng
Baca juga: Daftar Tol yang Terapkan ETLE di Jabodetabek Mulai 1 April 2022
Sementara itu, perangkat untuk menindak pelanggaran batas muatan kendaraan baru terpasang di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya memastikan pengemudi yang berkendara di jalan tol melebihi batas kecepatan dan muatan bakal diberi sanksi tilang mulai 1 April 2022.
Penindakan kedua pelanggaran tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat selama satu bulan, terhitung sejak 1-31 Maret 2022.
Baca juga: Polisi Pastikan Kamera ETLE untuk Tindak Pelanggar di Jalan Tol Aktif 24 Jam
Dengan demikian, pengemudi dapat diberikan sanksi tilang apabila kendaraan yang dikemudikan melebihi batas kecepatan 100 kilometer per jam.
Aturan batas kecepatan untuk kendaraan itu dapat dilihat di dalam rambu jalan tol ke luar atau masuk Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.