JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris band Geisha, Roby Satria, menjalani asesmen terkait permohonan rehabilitasi di kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).
Meski telah menjalani proses asemen terkait permintaan untuk rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Roby disebut tetap harus menjalani proses hukum.
"Tetap (proses hukum tetap berlanjut). Sampai saat ini tetap berjalan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Saat Roby Geisha Kembali Ajukan Rehabilitasi dalam Kasus Narkoba yang Ketiga...
Akbar menjelaskan, rehabilitasi bukan berarti dapat menyelesaikan perkara narkoba yang menjerat Roby. Roby bisa menjalani rehabilitasi, tetapi dengan proses hukum yang tetap berjalan.
"Apa pun rekomendasi nanti, kami tim penyidik wajib melampirkannya di berkas perkara. Jadi nanti kami kirim ke tahap berikutnya," kata Akbar.
Namun, Akbar tidak dapat memastikan kapan hasil asesmen Roby dapat keluar.
"Itu tentatif. Saya kira tergantung pada tim yang meneliti permasalahan ini," ucap Akbar.
Baca juga: Bocah 8 Tahun yang Kakinya Dibakar di Pasar Rebo Alami Trauma dan Diungsikan ke Bekasi
Sebelumnya, Roby melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022), setelah ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Surat permohonan untuk asesmen untuk rehabilitasi, tadi surat sudah kami tunjukkan ke Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel dan tembusannya ke penyidik," ujar kuasa hukum Roby, Daniel Togar Sinaga, di Mapolres Jaksel, Rabu pekan lalu.
Untuk diketahui, Roby dan asistennya, AJR, ditangkap di salah satu studio musik kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi mendapatkan bukti sebanyak 8 gram dan satu linting sisa pakai dari penangkapan Roby dan AJR.
Baca juga: Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri, Berawal dari Bersitegang Saat Eksekusi Rumah
Saat ini Roby dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.
Roby jerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu, AJR dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AJR terancam hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Pelanggar Batas Kecepatan dan Muatan di Tol Terancam Sanksi 2 Bulan Penjara atau Denda Rp 500.000
Ini merupakan kali ketiga sang gitaris ditangkap karena berurusan dengan penyalahgunaan narkoba.
Roby pertama kali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 2013. Saat itu ia divonis 1 tahun penjara.
Pada November 2015, Roby kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Saat itu, dia terciduk menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online.
Roby saat itu ditangkap saat hendak mengonsumsi ganja di kala berlibur di Bali. Ia pun divonis penjara selama 6 bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.