Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tawuran Antarpelajar di Tangerang yang Menewaskan Remaja 16 Tahun

Kompas.com - 30/03/2022, 21:22 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Tawuran antarpelajar yang menewaskan remaja berusia 16 tahun di Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, bermula saat korban dan rekan-rekannya rampung mengikuti ujian sekolah.

Tawuran yang menewaskan pelajar berinisial NR itu terjadi pada Senin (28/3/2022). Polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait tawuran tersebut, yakni MA, SG, dan S.

Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Komarudin mengatakan, seusai mengikuti ujian sekolah, NR dan teman satu sekolahnya melakukan konvoi ke dermaga di Tanjung Pasir.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Tawuran di Tangerang yang Sebabkan Pelajar 16 Tahun Meninggal

"Awalnya siswa MTS Negeri 6 Tangerang (sekolah korban) selesai melaksanakan ujian akhir, lalu mereka melaksanakan konvoi menuju ke dermaga di Tanjung Pasir," ujar Komarudin, saat memberikan keterangan, Rabu (30/3/2022).

Ketika pulang dari dermaga, NR dan teman-temannya diikuti oleh sekelompok siswa dari sekolah lain. Saat itulah NR dibacok menggunakan senjata tajam jenis samurai.

"Di sana konvoi mereka diikuti oleh kelompok siswa lain, kemudian dilakukan pengejaran, lalu dipepet dan korban dibacok," kata Komarudin.

Setelah dibacok, korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawa NR tak dapat diselamatkan.

Menurut Komarudin, aksi tawuran yang terjadi secara tiba-tiba merupakan pola kekerasan antarpelajar yang sudah lama terjadi.

Baca juga: Diduga Terlibat Tawuran, Pelajar 16 Tahun Tewas Dibacok Samurai di Tangerang

"Ini pola lama. Kerap kali terjadi pada saat mereka konvoi-konvoi, berkumpul, bertemu dengan kelompok lain, saling ejek, maka terjadi tawuran," tutur dia.

Sebagai informasi, tersangka MA sudah berusia 18 tahun sedangkan SG dan S masih berusia 17 tahun ke bawah.

Akibat aksinya, SG, S, dan MA disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com