Menurut Christine, saat itu polisi meminta dia ikut ke kantor Polsek Cipondoh karena sudah mencuri tiga anjing.
"Saya bilang saya mau tunggu pendamping hukum saya. Intinya polisi minta harus sekarang karena (penjemputan paksa) perintah dari komandan, dia bilang polisi punya hak katanya seperti itu," urai Christine.
"Saya juga enggak tahu kok tiba-tiba sudah ada surat penahanan, memang saya narkoba atau apa yang bisa langsung diciduk? Saya aja belum klarifikasi kok mau langsung ditahan, tapi polisi bilang ini hak polisi," sambung dia.
Baca juga: Duduk Perkara Perempuan di Tangerang Mengaku Dituduh Curi Tiga Anjing
Menanggapi adanya dugaan soal penjemputan paksa, Zainal mengatakan bahwa polisi hendak mengklarifikasi peristiwa yang terjadi ketika mendatangi kediaman Christine pada 31 Maret 2022.
"Jemput paksa bagaimana? Orangnya saja (sekarang) masih di rumah. Itu kan kami datang sama korbannya, sama pak RT, sama Pak Satpam," kata Zainal.
"Itu mau diklarifikasi. Namanya yang punya anjing kan diminta lagi, begitu," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.