JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jihan Fauziah Hamdi menilai, sanksi administratif yang diberikan kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait pencemaran akibat debu batu bara di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, tidak cukup.
Hal tersebut disampaikan Jihan saat mendampingi Forum Masyarakat Rusunawa Marunda melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas (KSOP) Tanjung Priok Wisnu Handoko di Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (5/4/2022).
"Menurut kami sanksi saja memang tidak cukup, jadi kami akan kawal terus sanksi administratif tersebut," ujar Jihan.
Baca juga: Warga Rusunawa Tuntut Pencopotan Kepala KSOP Marunda karena Dituding Berpihak pada PT KCN
Oleh karena itu, kata dia, selaku kuasa hukum warga Rusunawa Marunda, pihaknya akan terus meminta dokumen lingkungan hidup.
Sebab, dokumen lingkungan hidup merupakan yang paling utama untuk dijadikan pegangan dalam masalah pencemaran akibat debu batu bara tersebut.
"Setelah ini LBH Jakarta bersama teman-teman jaringan lain, khususnya warga, akan meminta yang paling utama adalah dokumen lingkungan hidup, karena kami tidak punya pegangan dokumen lingkungan hidup dari PT KCN untuk pergerakan kami," kata dia.
Baca juga: LBH Jakarta Beberkan 4 Poin Tuntutan Warga Marunda soal Pencemaran Batu Bara
Hingga saat ini pihaknya terus dioper saat meminta dokumen lingkungan hidup tersebut, antara lain kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup.
Karena itu, dokumen lingkungan hidup ini menjadi satu dari empat poin tuntutan yang ingin disampaikan warga.
Adapun PT KCN mendapat sanksi administratif atas dugaan pencemaran ligkungan akibat debu batu bara di Marunda.
Baca juga: Pemprov DKI Juga Beri Sanksi PT HSD dan PT PBI Terkait Pencemaran Lingkungan di Marunda
Salah satu sanksi yang harus dilakukan PT KCN adalah membangun tanggul untuk mencegah paparan debu batu bara dari aktivitas bongkar muat.
PT KCN sendiri menyatakan akan melaksanakan sanksi tersebut, tetapi juga melakukan investigasi internal untuk membuktikan apakah benar paparan debu batu bara tersebut berasal dari PT KCN.
Hal tersebut dikarenakan di Pelabuhan Marunda, aktivitas bongkar muat batu bara dilakukan tidak hanya oleh PT KCN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.