TANGERANG, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) tak perlu membawa hasil tes Covid-19 saat berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Peraturan itu berlaku mulai hari Selasa (5/4/2022).
Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi berujar, ketentuan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 36 Tahun 2022.
Aturan itu juga tercantum dalam SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
"PPDN yang sudah divaksin booster tidak diwajibkan (membawa hasil tes) PCR atau antigen," paparnya melalui pesan singat, Rabu (6/4/2022).
Sementara itu, PPDN yang baru divaksinasi Covid-19 dosis satu atau dua kembali diwajibkan membawa hasil tes PCR atau antigen, tehitung mulai dari tanggal yang sama.
Hal itu juga tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 36 Tahun 2022 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Holik menuturkan, PPDN yang baru divaksin Covid-19 dosis pertama wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan.
Sementara itu, PPDN yang baru divaksinasi Covid-19 dosis kedua wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran Tersisa 92 Orang, BOR 1 Persen
Penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa divaksinasi Covid-19 wajib membawa hasil negatif tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri," tutur Holik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.