Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Punya Saham di Perusahaan Induk PT KCN yang Lakukan Pencemaran di Marunda

Kompas.com - 06/04/2022, 19:20 WIB
Sania Mashabi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merupakan salah satu pemegang saham di perusahaan induk PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang belum lama ini dijatuhi sanksi administratif oleh Pemprov DKI karena mencemari lingkungan di Marunda, Jakarta Utara.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta dengan PT KCN dan perwakilan warga Marunda di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/4/2022).

"Karena kami sebetulnya kalau dilihat siapa pemegang saham KCN ini adalah sebetulnya ada dua ya, swasta dan pemerintah," kata Tim Penanganan Lingkungan PT KCN Erick dalam pertemuan tersebut.

Baca juga: Pembelaan PT KCN atas Pencemaran Debu Batu Bara, Duga Ada Pihak Ingin Jatuhkan dan Minta Investigasi Menyeluruh

Erick menjelaskan, pemerintah diwakili oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang merupakan perusahaan induk PT KCN.

Kata dia, saham KBN dimiliki oleh Kementerian BUMN dan Pemprov DKI. Dilihat dari laman kbn.co.id, Pemprov DKI memiliki saham 26,85 persen dan pemerintah pusat sebesar 73,15 persen.

"Sehinggga kami melihat sepertinya hal yang mustahil kami sebagai dalam tanda kutip cucunya Pemprov sendiri, kok melawan Pemprov. Sepertinya itu tidak mungkin," ujarnya.

"Makanya, yang kami khawatir ada upaya dari oknum, dugaan kami perusahaan membenturkan KCN dengan pihak terkait," ucap dia.

Baca juga: KSOP Marunda Bantah Berpihak ke PT KCN seperti yang Dituduhkan Warga

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melalui Suku Dinas LH Jakarta Utara menjatuhkan sanksi administratif paksaan kepada PT KCN atas pencemaran akibat abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

Salah satu sanksinya, PT KCN diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup dan tidak mencemari lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com