Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SE Wali Kota Depok: Tempat Hiburan Dilarang Buka Selama Ramadhan, Pemilik Hotel Selektif Terima Tamu

Kompas.com - 06/04/2022, 20:27 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Dalam aturannya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengizinkan rumah makan beroperasi pada bulan Ramadhan tetapi dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Sementara itu, tempat hiburan dilarang beroperasi selama Ramadhan.

Baca juga: Tolak Depok Disebut Kota Paling Intoleran, Wakil Wali Kota Banggakan Skor Kerukunan Umat Beragama Jawa Barat

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 451/161-Sat.Pol.PP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha di Bulan Suci Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Idris pada Senin (4/4/2022).

Dalam SE disebutkan, pengusaha rumah makan, meliputi kafe, restoran, hingga warung makan yang beroperasi di siang hari selama bulan Ramadhan diimbau untuk memasang tirai penutup sehingga kegiatan di dalamnya tak terlihat oleh masyarakat umum.

Selain itu, pengusaha rumah makan diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas di Bekasi

Kemudian, Idris meminta pemilik hotel, wisma, atau tempat penginapan agar lebih selektif menerima tamu yang akan menginap dengan tetap menerapkan prokes ketat.

"Kemudian, menggunakan PeduliLindungi serta tidak memperjualbelikan minum beralkohol tanpa izin," tulis Idris dalam SE yang dikutip Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 7 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

Berikutnya, sejumlah jenis tempat hiburan dilarang beroperasi selama Ramadhan.

"Khususnya bar, klub malam, diskotek, karaoke atau rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat hiburan dilarang operasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," tulis Idris dalam poin ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com