Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Depok Wajibkan Restoran Pakai Tirai Penutup Selama Ramadhan

Kompas.com - 07/04/2022, 08:33 WIB
Ihsanuddin

Editor


DEPOK, KOMPAS.com
- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Dalam aturannya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengizinkan rumah makan beroperasi pada bulan Ramadhan tetapi dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 451/161-Sat.Pol.PP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha di Bulan Suci Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Idris pada Senin (4/4/2022).

Baca juga: Saat Hakim Jatuhkan Vonis Ringan dan Munarman Dianggap Bukan Teroris

Dalam SE disebutkan, pengusaha rumah makan, meliputi kafe, restoran, hingga warung makan yang beroperasi di siang hari selama bulan Ramadhan diimbau untuk memasang tirai penutup sehingga kegiatan di dalamnya tak terlihat oleh masyarakat umum.

Selain itu, pengusaha rumah makan diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, Idris meminta pemilik hotel, wisma, atau tempat penginapan agar lebih selektif menerima tamu yang akan menginap dengan tetap menerapkan prokes ketat.

"Kemudian, menggunakan PeduliLindungi serta tidak memperjualbelikan minum beralkohol tanpa izin," tulis Idris dalam SE yang dikutip Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Diperiksa karena Beli Video Porno Dea Onlyfans, Komika Marshel Widianto Pastikan Penuhi Panggilan Polisi

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 7 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

Berikutnya, sejumlah jenis tempat hiburan dilarang beroperasi selama Ramadhan.

"Khususnya bar, klub malam, diskotek, karaoke atau rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat hiburan dilarang operasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan," tulis Idris dalam poin ketiga.

(Penulis M Chaerul Halim | Editor Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com