JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kepemimpinan kepala daerah menyesuaikan dengan periode masa jabatan. Karena itu masa jabatannya bersama Gubernur DKI Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Penegasan tersebut disampaikan Riza terkait adanya dua warga DKI Jakarta yang mengajukan judicial review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 dan 2023, termasuk Anies Baswedan.
"Kalau jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, bupati, wali kota, gubernur dengan wakilnya selesai, sesuai masa jabatannya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Dua Warga Jakarta Minta Jabatan Anies Baswedan Diperpanjang, Ini Nasihat MK
Menurut Riza, ia dan Anies akan melaksanakan masa pemerintahan sesuai periode jabatan 2017-2022 sehingga tidak ada perpanjangan.
"Nanti kami, Anies dengan saya kan 16 Oktober habis, ya sudah kami laksanakan nanti menunggu Pilkada 2024," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, dua warga Jakarta, bernama A Komarudin dan Eny Rochayati meminta agar masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperpanjang.
Hal tersebut disampaikan dalam gugatannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang (UU Pilkada).
Hal serupa juga disampaikan sejumlah warga Papua dalam gugatan UU Pilkada tersebut. Para Pemohon ini menguji norma Pasal 201 ayat (3), ayat (9), Penjelasan Pasal 201 ayat (9), Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU Pilkada.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Anies Tidak Parno Ditanya soal Formula E
Pasal 201 ayat 9 UU Pilkada menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari website mkri.id, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal di dalam UU Pilkada tersebut konstitusional bersyarat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.