DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kota Depok menindak empat mobil yang terparkir liar di kawasan tertib lalu lintas (KTL) di Jalan Margonda Raya, Depok, pada Sabtu (16/4/2022) siang.
Komandan Regu (Danru) Patroli Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Gusti mengatakan, penindakan parkir liar rutin dilakukan setiap hari mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.
"Penindakan hampir setiap hari, kawasan KTL sepanjang jalan Margonda. Hari ini empat mobil yang sudah ditindak (digembok)," ujar Gusti saat ditemui di lokasi, Sabtu.
Gusti menyebut, kendaraan yang terparkir di bahu jalan dan menganggu kendaraan lain, dilakukan penindakan dengan cara menggembok roda kendaraan.
Baca juga: Satpol PP Amankan 16 Orang Diduga Terlibat Prostitusi di Rumah Kontrakan Wilayah Depok
Namun, pihaknya akan memberikan keringanan bagi pengendara yang hanya berhenti sebentar tanpa meninggalkan kendaraannya.
"Rata-rata mereka yang parkir di sini mampir ke (restoran) mie gacoan, tapi kalau berhenti sejenak ada dispensasi dari kita. Namun, kalau sudah meninggalkan kendaraannya kami gembok," kata Gusti.
Pihak Dishub Depok nantinya akan melimpahkan kasus pelanggaran tersebut kepada kepolisian.
Saat ini Dishub Depok baru melakukan sosialisasi.
"Kalau kita beri sosialisasi untuk awalnya, namun ketika ada kendaraan itu lagi yg parkir bakal kita ambil tindakan ke jajaran kepolisian dengan sanksinya tilang bisa dikenakan denda Rp 500 ribu," ujarnya.
Lebih lanjut, Gusti menuturkan, sebagian besar para pemilik mobil yang parkir sembarangan enggan mencari tempat parkir khusus kendaraan roda empat.
Baca juga: Ini Daftar Kendaraan yang Terbebas Ganjil Genap dan One Way di Tol Saat Arus Mudik Lebaran 2022
Dia juga mengimbau agar masyarakat yang hendak berbelanja di wilayah tertib lalu lintas agar mencari tempat parkir yang aman tanpa menganggu pengendara lain.
"Alasannya, mereka malas cari parkiran, makanya kita sosialisasikan dahulu. Kalau misalnya mau belanja cari parkiran dan jangan parkir di bahu jalan, karena kan mengganggu kendaraan yang lain," imbuh Gusti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.