Saat ini Putra dan Rico telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari. Penahanan akan diperpanjang apabila proses penyidikan belum selesai.
Adapun pengeroyokan itu bermula saat Chika datang ke sekitar meja korban.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, Rico lalu datang menyusul dan memukul korban.
Putra Siregar yang melihat itu kemudian menyusul dan ikut melakukan aksi kekerasan dengan mendorong dan menendang korban.
Setelah peristiwa tersebut, korban MNA atau N tak langsung melapor ke polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.
Namun, pemintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico. Korban pun baru melaporkan atas dugaan penganiayaan itu dua minggu setelah kejadian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.