BOGOR, KOMPAS.com - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengusulkan agar sekretaris daerah (sekda) direkomendasikan menjadi penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir pada 2022 dan 2023 jelang Pemilu serentak 2024.
Ketua Apeksi Bima Arya Sugiarto menyampaikan, sejumlah kepala daerah yang tergabung dalam Apeksi menyepakati bahwa sekda harus diperhitungkan untuk menjadi Pj kepala daerah.
"Ini penting terkait dengan kriteria siapa yang layak jadi penjabat. Selama ini simpang siur sekda boleh atau tidak. Saya kira, kita respons positif pernyataan Pak Tjahjo (Mendagri) bahwa sekda dimungkinkan," ucap Bima, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Bogor, Senin (16/5/2022).
Baca juga: Soal Pj Gubernur DKI, Wakil Ketua DPRD: Yang Penting Paham Seluk-beluk Jakarta
Bima berpandangan, sekda adalah pejabat paling senior dan paling menguasai pemerintahan di daerah. Oleh sebab itu, sambung Bima, sekda sangat memungkinkan untuk mengisi kekosongan tersebut.
Meski begitu, Bima menyampaikan, pengisian Pj kepala daerah harus tetap menerapkan semangat demokrasi untuk menghindari muatan politis.
"Teman-teman Apeksi banyak membahas tentang potensi politisasi dan lain sebagainya. Kesimpulan kami adalah moral hazard itu berlaku untuk semua background. Kita harus meminimalisasi ekses negatif yang bisa terjadi," ujar Bima.
Baca juga: Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan di Jatisampurna
Bima melanjutkan, penunjukan Pj kepala daerah memiliki tantangan bagaimana memenuhi tiga dimensi kepemimpinan, mulai dari legitimasi, pengetahuan, dan kemampuan politik.
"Jadi jangan ditafsirkan ini isu tentang kepemimpinan administratif. Tapi ini ada persoalan kapasitas kepemimpinan yang sangat tidak mudah," bebernya.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor Alma Wiranta menyatakan, idealnya penunjukan Pj kepala daerah yang diharapkan harus mampu melanjutkan pembangunan daerah serta harus sejalan dengan aspirasi masyarakat.
Baca juga: TV Tersambar Petir, Sebuah Rumah di Bekasi Dilanda Kebakaran
Alma turut menyarankan, opsi Pj kepala daerah dapat diisi langsung oleh sekda. Apalagi, kata Alma, masa jabatan Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor akan habis pada Desember 2023.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.