Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi PN Jakarta Barat Terkait Perkara Mafia Tanah, Nirina Zubir: Akhirnya Masuk Persidangan

Kompas.com - 17/05/2022, 11:45 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Nirina Zubir mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa (17/5/2022).

Pemilik nama asli Nirina Raudatul Zubir ini dipanggil sebagai saksi dalam sidang perkara pemalsuan akta otentik sejumlah aset milik keluarganya.

Nirina dan keluarga yang tiba sekitar pukul 10.30 WIB, ditemani tim penasihat hukum masuk ke Ruang Sidang Mudjono.

Baca juga: Beda Nasib Tukang AC dengan Dino Patti Djalal dan Nirina Zubir dalam Kasus Mafia Tanah

"Akhirnya yang ditunggu datang juga, kita masuk ke persidangan," kata Nirina saat ditemui sebelum masuk ruang sidang, Selasa.

"Hari ini sidang perdana kami baru dapat pemberitahuan, doain semoga semuanya lancar dan juga keadilan berpihak kepada kami para korban," lanjut pemeran film Get Married ini.

Pada panggilan sidang ini, Nirina datang bersama sejumlah anggota keluarga lainnya.

"Keluarga yang dampingi banyak, semua kita kan korban di sini. Ada saya, kakak saya, adik saya dari pihak kami keluarga kalau," ungkap Nirina.

Dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina sekitar Rp 17 miliar ini, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menetapkan dan menahan lima tersangka.

Baca juga: Minta Mafia yang Caplok Tanahnya Ditahan, Tukang Servis AC Bandingkan dengan Kasus Dino Patti Djalal dan Nirina Zubir

Mereka adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Tak hanya itu, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.

Kasus ini bermula ketika mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, meminta asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) enam aset pada 2015.

Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan. Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset.

Riri menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Baca juga: Kapolda Metro Fadil Imran Bisa Berpeluang Jadi Pj Gubernur DKI Setelah Anies Lengser

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.

Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edrianto. Kemudian, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen (TPPU). Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com