JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan sopir mobil Mitsubishi Pajero, J (23) tersangka kasus kecelakaan beruntun di MT Haryono, tepat di depan Menara Saidah, Pancoran, Jakarta, Rabu (25/5/2022) malam.
Meski demikian, polisi belum bisa memastikan apakah pelaku dapat dilakukan penahanan terkait insiden kecelakaan itu.
"Sementara penyidik belum melihat apakah tersangka ini ditahan atau tidak, karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Jumat (27/5/2022).
Soal pemeriksaan lanjutan, kata Sambodo, penyidik berencana akan mendatangi rumah sakit tempat tersangka dirawat buntut dari kejadian kecelakaan itu.
"Nanti kita lihat, nanti kita akan datangi rumah sakitnya. Kalau toh masalah pemeriksaan kita bisa langsung periksa di rumah sakit," ucap Sambodo.
Sambodo sebelumnya mengatakan, peristiwa kecelakaan terjadi karena sopir mobil Pajero, J terkena serangan stroke hingga menyebabkan tak sadarkan diri.
Berdasarkan keterangan keluarga, J memiliki riwayat serangan jantung yang menyebabkan stroke ringan pada tahun 2021.
"Pada saat kejadian terjadi serangan (stroke) yang kedua. Sempat kejang-kejang," ujar Sambodo.
Baca juga: Sopir Mobil Pajero Ditetapkan Tersangka terkait Kecelakaan yang Tewaskan Pasutri di MT Haryono
Saat ini, J yang telah ditetapkan tersangka dipersangkakan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Sejauh ini penyidik masih menunggu hasil tes urine yang telah dilakukan sebelumnya dilakukan terhadap tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.