Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Dua Pengedar Narkoba di Jakarta, Barang Bukti Senilai Rp 2,8 Miliar

Kompas.com - 28/05/2022, 10:12 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi terus memburu anggota jaringan peredaran narkoba pasca-penangkapan dua tersangka pengedar di Jakarta.

Pada Jumat (20/5/2022) malam, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat menangkap APW (24) di Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat. Permukiman ini dikenal sebagai kampung rawan peredaran narkoba atau Kampung Ambon

"Dari penangkapan ini didapatkan kurang lebih 50 gram narkoba jenis sabu dari tangan pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce, di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Polres Jakarta Barat Tangkap 2 Anggota Jaringan Pengedar Narkoba

Kemudian, beberapa jam setelah penangkapan APW, polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka MF Alias P (26) di Jalan Tembaga Raya Dalam, Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Dari penangkapan didapatkan narkoba jenis sabu seberat 10,8 gram yang terbungkus di dalam bungkus rokok dan satu klip berisi 4 linting narkoba jenis ganja seberat 3,31 gram," lanjut Pasma.

Selanjutnya, polisi kembali melakukan pengembangan ke kediaman MF yang berada di Jalan Ciliwung, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Akhirnya ditemukan barang bukti di kos-kosan saudara MF, yaitu narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram dan 9 klip narkotika jenis sabu dengan total berat 916,31 gram, juga satu klip ganja seberat 69 gram serta barang-barang lain," kata Pasma.

Baca juga: Tangkap Anggota Jaringan Narkoba, Polisi Temukan Sabu hingga Ganja Seharga Rp 2,8 Miliar

Total barang bukti yang diamankan dari tiga lokasi yakni sabu seberat 2.476,99 gram dan ganja 72,31 gram. Menurut Pasma, di pasar gelap, barang bukti narkotika tersebut bernilai sekitar Rp 2,8 miliar.

Selain itu, polisi juga menemukan sebuah timbangan dan dua buah buku catatan penjualan atau transaksi narkoba.

"Jadi itu buku transaksi keluar masuk barang. Terdapat dua buah buku transaksi," kata Pasma.

Pasma menyebutkan, tersangka MF mengaku sudah mengedarkan narkoba selama dua tahun, sehingga polisi masih mendalami siapa saja nama yang tercatat di dalamnya.

"Selama dua tahun, sudah 30 kali melakukan. Kami masih dalami siapa saja pemasoknya dan pembelinya siapa saja," kata Pasma.

Baca juga: Berawal dari Kampung Ambon, Polisi Buru Jaringan Narkoba di Jakarta

Pasma mengatakan, saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba tersebut.

"Masih kita kembangkan, sebagian masih kita cari dalam status daftar pencarian orang. Ada dua orang buron, salah satunya terkait narkoba jenis sabu, dan yang lainnya terkait ganja," pungkas Pasma.

Adapun, APW dan MF dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com