Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Anggota Jaringan Narkoba, Polisi Temukan Sabu hingga Ganja Seharga Rp 2,8 Miliar

Kompas.com - 27/05/2022, 18:22 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku yang merupakan anggota jaringan peredaran narkoba di Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, dalam pengungkapan di dua lokasi, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.476,99 gram dan ganja seberat 72,31 gram.

Di pasar gelap, kumpulan narkotika tersebut dihargai sekitar Rp 2,8 miliar.

Selain itu, polisi juga menemukan sebuah timbangan dan dua buah buku catatan penjualan transaksi narkoba.

"Jadi itu buku transaksi keluar masuk barang. Terdapat dua buah buku transaksi," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Kampung Ambon Digerebek Lagi, Paket Sabu Ditemukan di Rumah Tinggal hingga Tanah Kosong

Pasma Royce mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, ada dua orang pengedar yang ditangkap.

"Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama diamankan APW berusia 24 tahun, lalu dikembangkan di dua TKP berikutnya dan diamankanlah MF alias P berusia 26 tahun," kata Pasma.

Tersangka APW ditangkap di kampung rawan narkoba, Kampung Ambon, Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat.

MF diamankan di Jalan Tembaga Raya Dalam, Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurutnya, tersangka MF sudah mengedarkan narkoba selama dua tahun terakhir.

Baca juga: Penyebab Kecelakaan Maut di MT Haryono Terungkap, Polisi Sebut Sopir Mobil Pajero Alami Serangan Stroke

"Tersangka MF sudah mengedarkan selama dua tahun. Katanya, sudah 30 kali melakukan transaksi," jelas Pasma.

Pasma mengatakan saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba tersebut.

"Masih kita kembangkan, sebagian masih kita cari dalam status daftar pencarian orang. Ada dua orang buron, salah satunua terkait narkoba jenis sabu, dan yanh lainnya terkait ganja," pungkas Pasma.

Atas perbuatan keduanya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com