Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Gitaris Kahitna Pakai Psikotropika untuk Obat Tidur

Kompas.com - 03/06/2022, 16:09 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan kepolisian menyita 45 butir Valdimex Diazepam dari tangan Gitaris grup musik Kahitna, Andrie Bayuajie (48) pada Kamis (2/62022). Menurut Zulpan, obat ini masuk dalam golongan psikotropika golongan 4.

Adapun Andrie dinyatakan positif benzodiazepine. Berdasarkan pengakuan Andrie, kata Zulpan, tersangka mengkonsumsi obat terlarang tersebut untuk menenangkan diri atau sebagai obat tidur sejak 2017 hingga 2018 saat masih menjalankan proses pengobatan.

"Untuk membantu dan mempermudah tidur selepas aktivitas yang bersangkutan sebagai musisi," ujar Zulpan dikutip dari YouTube KOMPAS TV, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Gitaris Andrie Bayuajie Akui Beli Valdimex Diazepam secara Online

Namun, sepanjang 2020-2022, AB justru membeli Valdimex Diazepam melalui situs belanja online. Sementara, obat jenis ini semestinya hanya bisa didapatkan dari resep dokter. "Namun, yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," kata Zulpan.

Andrie tercatat telah membeli obat tersebut secara online sejak Agustus 2020 hingga Mei 2022. Sebagai gambaran, pada 18 Agustus 2020 Andrie membeli 40 butir Valdimex Diazepam. Kemudian, Andrie juga tercatat telah membeli obat yang sama pada 17 September 2020, 14 November 2020, 26 Januari 2021, 8 Februari 2021, kemudian 20 April 2021.

Baca juga: Hasil Tes Urine, Gitaris Andrie Bayuajie Dinyatakan Positif Benzodiazepine

Tak sampai di situ, Andrie juga tercatat membeli Valdimex Diazepam lagi pada 4 November 2021, 18 November 2021, 7 Desember 2021, 14 Februari 2022, 30 Maret 2022, dan 31 Mei 2022. "Ini diakui oleh tersangka. Pengakuan tersangka bahwa Valdimex Diazepam sudah digunakan sejak 2020-2022 sebanyak 12 kali," tutur Zulpan.

Atas perbuatannya, kata Zulpan, Andrie diancam dengan Pasal 62 juncto Pasal 37 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com