Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyebaran PMK pada Sapi, DKP3 Depok Buka Posko Pengendalian dan Penanggulangan

Kompas.com - 07/06/2022, 08:02 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Depok, membuka posko pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi.

Hal itu menyusul ditemukannya kasus PMK di Kota Depok pada Jumat (3/6/2022) lalu.

"Pemerintah Kota Depok membuat Posko Pengendalian dan Penanggulangan PMK, baik pemilik ternak yang ternaknya memiliki gejala PMK ataupun telah melakukan pemasukan ternak dari daerah tertular, maupun terduga PMK," kata Kepala DKP3 Depok, Widyati Riyandani dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: DKP3 Depok Temukan 45 Ekor Sapi di 3 Kecamatan Terjangkit PMK

Untuk itu, Widyati mengatakan, jika pemilik ternak menemukan hewan ternaknya berpotensi PMK, maka segeralah melapor melalui hotline PMK Kota Depok dengan nomor kontak 081213305834.

Adapun pendirian posko tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan PMK Pada Ternak tanggal 10 Mei 2022.

Kemudian, SE Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) tanggal 18 Mei 2022.

Baca juga: Terus Bertambah, 36 Ekor Hewan Ternak Sapi di Kota Bekasi Terpapar PMK

Lebih lanjut, Widyati menyerukan pemilik ternak agar tidak melalukan pemasukan maupun pengeluaran hewan.

Menurut dia, langkah tersebut diambil sebagai upaya memutus rantai penularan PMK pada level komunitas ternak dalam pengendalian dan penanggulangan PMK.

“Kami juga menganjurkan bagi para pemilik ternak untuk memiliki lahan yang cukup sesuai dengan jumlah hewan. Kemudian, memiliki pagar pembatas agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan peka lain masuk ke tempat penjualan,” beber Widyati.

Kemudian, Widyati menganjurkan untuk menyediakan fasilitas penampungan limbah, limbah tidak boleh dikeluarkan dari tempat penjualan, sebelum dilakukan disinfeksi atau pemusnahan.

Selain itu, menyediakan fasilitas dan bahan untuk tindakan pembersihan serta disinfeksi terhadap orang, kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah.

Widyati juga menganjurkan pemilik ternak menyediakan tempat isolasi bagi hewan yang terduga terjangkit PMK atau sakit. Termasuk, penyediaan fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi.

"Tersedia tempat pemotongan bersyarat untuk hewan yang tidak dapat

diobati atau hewan dalam kondisi ambruk. Bahkan, fasilitas air bersih yang mencukupi dan fasilitas perebusan," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com