Para pelaku juga mengaku bahwa mereka sudah merencanakan untuk membuat laporan palsu sejak satu bulan sebelumnya.
Adapun Wahyu, yang dilaporkan hilang tercebur di Sungai Kalimalang, merupakan otak di balik peristiwa palsu yang mereka rangkai.
Wahyu mengajak tiga tersangka lain, yakni Abdul Mulki (37), Dena Surya (25), dan Asep Riak (35), untuk merencanakan dan membuat laporan palsu.
Saat ini Wahyu sedang dalam pengejaran polisi dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, tiga pelaku yang sudah diringkus dikenakan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman 1 tahun.
(Penulis : Joy Andre Editor | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.