Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat dari Gerindra, M Taufik Pertanyakan Kewenangan Mahkamah Kehormatan Partai

Kompas.com - 07/06/2022, 17:53 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus senior Partai Gerindra M Taufik mempertanyakan kewenangan Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra yang memecat dirinya.

Taufik mengatakan, tidak semestinya MKP memiliki wewenang untuk memecat kader partai. Sebab, pemecatan merupakan kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Sepengetahuan saya, majelis (MKP) itu tidak ada kewenangan memecat, yang berhak memecat adalah Dewan Pimpinan Pusat," ujar Taufik dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Manuver M Taufik Hendak Mundur dari Gerindra demi Dukung Anies, tapi Keduluan Dipecat

Taufik mengatakan, MKP seharusnya hanya mengeluarkan rekomendasi yang diserahkan kepada DPP.

Keputusan akhir terkait pemecatan, Taufik menyebutkan, sudah semestinya menjadi keputusan DPP.

"Jadi majelis itu merekomendasikan, kemudian rekomendasi disampaikan kepada DPP, baru DPP yang memutuskan," ujar Taufik.

Taufik juga mengatakan, sampai sore pukul 17.50 WIB saat konferensi pers digelar, dia belum menerima surat resmi pemecatan dari DPP Partai Gerindra.

Baca juga: Membelot Dukung Anies Bukan Prabowo Jadi Capres, M Taufik Disindir Gerindra hingga Akhirnya Dipecat

Dia juga mengaku baru mendengar keputusan pemecatan dari MKP Gerindra di media massa.

"Saya baru mendengar bahwa terjadi pemecatan pada diri saya oleh majelis mahkamah partai. Sampai dengan hari ini saya sampaikan saya belum menerima surat itu," tutur Taufik.

Sebelumnya, Partai Gerindra memecat M Taufik dari keanggotaan partai berdasarkan hasil sidang Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra, Selasa.

"MKP, Majelis Kehormatan Partai, yang ini ada lima majelisnya, sepakat kita untuk memutus saudara Taufik dipecat sebagai kader Gerindra mulai keputusan itu disampaikan pada hari ini," kata Wakil Ketua MKP Gerindra Wihadi Wiyanto di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Selasa siang.

Baca juga: M Taufik Dipecat, Gerindra Proses PAW di DPRD DKI

Widahi menjelaskan, salah satu alasan pemecatan Taufik adalah sikap tidak loyal Taufik kepada partai berlambang kepala garuda itu.

Widahi menuturkan, Taufik sudah pernah dipanggil pada 21 Februari 2022. Dalam keterangannya pada pemanggilan tersebut, Taufik menyatakan akan loyal kepada Gerindra.

Namun, menurut Wihadi, setelah itu Taufik justru menunjukkan sikap tidak loyal, terutama setelah ia dicopot sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta.

Wihadi menyinggung sikap Taufik yang bermanuver dengan menyatakan akan mengundurkan diri dari Partai Gerindra.

Baca juga: Pecat M Taufik, Gerindra Singgung Kekalahan Prabowo di DKI

"Melihat ketidakloyalan daripada saudara Taufik dan juga menyalahi apa yang sudah disampaikan pada 21 Februari, dia mengatakan akan tetap dengan Gerindra, tapi pada kenyataannya dengan manuver-manuver dia mengatakan akan mundur," ujar Wihadi.

Di samping itu, Wihadi juga mempersoalkan kinerja Taufik sebagai ketua DPD DKI Jakarta yang tidak mampu mendirikan kantor DPD serta gagal memenangkan Prabowo Subianto di Ibu Kota pada Pemilihan Presiden 2019.

"Salah satunya saat Pilpres 2019 itu DKI kalah, dia sebagai ketua DPD, dan pada saat itu menjabat sebagai ketua DPD tidak mempunyai kantor DPD, jadi kantornya pindah-pindah. Kita partai besar masa kantornya pindah-pindah?" kata Wihadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com