JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa kantor pusat kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung yang menjadi lokasi penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja disegel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa penyidik sudah melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi di kantor pusat kelompok Khilafatul Muslimin.
"Iya dong disegel, di-police line. Di kantor pusatnya itu," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa.
Menurut Zulpan, penyegelan dilakukan penyidik untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Di samping itu, penyidik juga tengah mencari dan mengumpulkan alat bukti lain dari kantor pusat kelompok Khilafatul Muslimin itu.
"Kan tim penyidiknya masih di sana, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan dan mencari alat-alat bukti yang lain," kata Zulpan.
Baca juga: Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Untuk diketahui, Abdul Qadir ditangkap oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Selasa (7/6/2022) di Lampung.
Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menyelidiki aksi konvoi sekelompok pengendara yang menamakan diri sebagai Khilafathul Muslimin di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
'"Iya betul, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafathul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, Abdul Qadir langsung dibawa ke Jakarta melewati jalur darat.
Tim penyidik beserta Abdul Qadir pun tiba di Mapolda Metro Jaya pada Selasa Sore sekitar pukul 16.15 WIB dan langsung dibawa ke ruang penyidik.
Terkini, Abdul Qadir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Dia juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dimana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan.
Selanjutnya, pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu akan ditahan selama proses penyidikan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Khilafatul Muslimin Pernah Ada Keterkaitan dengan Terorisme, Densus 88 Akan Monitor Kasusnya
Dalam video yang merekam aksi konvoi tersebut, tampak para peserta konvoi yang terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak mengenakan pakaian bernuansa hijau.
Beberapa di antaranya mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".
Polisi menyebut bahwa ideologi kelompok ini bertentangan dengan Pancasila. Abdul Qadir sendiri merupakan residivis dalam kasus terorisme.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Dia merupakan eks napi terorisme dan mantan narapidana kasus terorisme, dua kali ditahan, tiga tahun dan 13 tahun," ungkap Hengki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.