TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi tidak menetapkan sopir truk terkait kecelakaan yang menewaskan remaja berinisial Y (18) sebagai tersangka.
Y tewas terlindas karena mengadang truk dengan tujuan membuat konten media sosial di Jalan Otto Iskandardinata, Gerendeng, Karawaci, Kota Tangerang, pada 3 Juni 2022.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Komisaris Polisi Joko Sembodo mengatakan, sopir truk hanya ditetapkan sebagai saksi.
Baca juga: Remaja Tewas Terlindas di Karawaci, Diduga Hendak Membuat Konten Mengadang Truk
"Kalau untuk yang di Jalan Otto Iskandardinata, sopirnya sudah jadi saksi, dia bukan jadi tersangka," ujarnya saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).
Menurut Sembodo, Y terbukti mengadang truk untuk konten media sosial. Hal ini diketahui berdasarkan video yang menunjukkan Y tengah mengadang truk.
"Itu kan memang dia membuat konten, jelas ada videonya (yang menampakkan Y saat sedang membuat konten)," ucap dia.
Terkait kejadian ini, Sembodo mengatakan, sopir truk dikenakan wajib lapor. "Sopir hanya wajib lapor saja untuk memberikan keterangan," tuturnya.
Baca juga: Adang Truk di Karawaci Tangerang, Remaja Tewas Terlindas
Adapun Y tidak sendirian ketika mengadang truk di Jalan Otto Iskandardinata pada 3 Juni 2022.
Ia mengadang truk bersama rekan-rekannya sekitar pukul 11.30 WIB. Namun, rekan Y sempat menyelamatkan diri sebelum truk tersebut mendekat.
Y tewas di lokasi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.