Pelaku tersebut, kata Zulpan, merayu korban dan meminta sejumlah uang dengan dalih agar uang 2 juta dollar AS milik pelaku bisa segera dikirimkan dari Syria ke Indonesia.
"Setelah uang 2 juta dollar AS itu diterjma, uang yang sebelumnya dikirim korban akan langsung dikembalikan, dan korban juga dijanjikan mendapat komisi 30 persen," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, pelaku yang terbuai rayuan korban pun beberapa kali mengirimkan sejumlah uang yang totalnya mencapai Rp 2,4 miliar.
Setelah itu, pelaku justru kembali meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan uang 2 juta dollar AS tersebut tertahan di Bea Cukai karena terkendala administrasi.
"Pelaku ini berdalih bahwa uang tersebut sudah tiba di Indonesia. Tapi tertahan Bea Cukai karena tidak memiliki dokumen," kata Zulpan.
"Kemudian dari sini lah korban mulai sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan oleh pelaku dan melaporkan kejadian ini ke kepolisian," sambungnya.
Kini, kedua pelaku berinisial CS dan UT yang tertangkap itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.