Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Khilafatul Muslimin Langgar Ketentuan Penyelenggaraan Pendidikan

Kompas.com - 17/06/2022, 05:45 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksa Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chandra Irawan mengatakan kegiatan belajar mengajar di sekolah milik Khilafatul Muslimin tak sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan pendidikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010.

Hal itu disampaikan Chandra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).

"Ormas ini menyelenggarakan SD dengan masa pendidikan selama 3 tahun, SMP 2 tahun, SMA 2 tahun dan setara pendidikan tinggi selama 2 tahun," kata Chandra.

Baca juga: Camat Bekasi Selatan Akan Bina Pengurus Pesantren yang Terafiliasi Khilafatul Muslimin

"Padahal berdasarkan PP No. 17 Tahun 2010, dinyatakan bahwa untuk penyelenggaraan pendidikan SD dan MI terdiri setidaknya dalam 6 tingkatan kelas. Sedangkan SMP dan MTs terdiri dari 3 tingkatan kelas yaitu kelas 7, 8, dan 9," ujar Chandra.

Ia pun mengapresiasi Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus Khilafatul Muslimin. Ia mengatakan Kemendikbud siap mendukung penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dengan menyiapkan data yang dibutuhkan.

"Kami siap dukung data dan peraturan terkait penanganan ormas khilafatul Muslimin yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," lanjut Chandra.

Sebelumnya diberitakan, Ormas Khilafatul Muslimin disebut memiliki sistem pendidikan sendiri yang diterapkan di Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah, Bekasi.

Baca juga: MUI Sebut Khilafatul Muslimin Berbahaya dan Rugikan Umat Islam

 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sistem pendidikan yang mengusung ideologi khilafah itu disusun oleh Ahmad Sobirin alias AS yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin. Kini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sistem pendidikan yang diterapkan Pesantren Ukhuwah Islamiyah, lama masa pendidikan di setiap jenjang, yakni sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA), dipersingkat, tidak seperti di sekolah pada umumnya.

"Untuk jenjang pendidikan pada marhalah khalifah Utsman bin Affan (UBA) atau setara dengan SD hanya selama tiga tahun, dengan empat mata pelajaran," ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Sementara itu, lama masa sekolah di jenjang SMP atau disebut marhalah khalifah Ummar bin Khatab (UBK) adalah dua tahun dengan delapan mata pelajaran.

Sedangkan di jenjang SMA yang diistilahkan dengan sebutan Abu Bakar Ash Sidiq (ABA), para siswa hanya menempuh pendidikan selama dua tahun dengan 11 mata pelajaran.

"Untuk pendidikan pada jami'ah Ali bin Abi Thalib (AAT), setara perguruan tinggi atau universitas yang ada di Margodadi, Lampung, dan NTB, pola pengajaran selama tiga tahun," ungkap Hengki.

"Ada sembilan mata kuliah. Setelah lulus, para jami'ah atau mahasiswa akan memperoleh gelar S.KHI (Sarjana Kekhalifahan Islam)," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com