"Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022," kata Asep dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).
"Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022," tambah dia.
Sebagai tindak lanjut pencabutan izin tersebut, Dinas Lingkungan Hidup akan bersurat kepada Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan, dalam keputusan pencabutan izin lingkungan tersebut, PT KCN diperintahan untuk menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat.
"Dengan ditetapkannya surat keputusan ini, maka izin lingkungan kegiatan bongkar muat oleh PT Karya Citra Nusantara dinyatakan tidak berlaku," papar Achmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.