Unggahan di akun Instagram pencinta hewan @rumahsinggahclow hingga kini sudah disukai oleh 5.728 pengguna Instagram sejak Rabu (15/6/2022) lalu.
Baca juga: Saat Korban Investasi Yusuf Mansur Terus Bermunculan, Gugat ke Pengadilan hingga Geruduk Rumah...
Pemilik akun tersebut memberikan respons negatif terhadap surat edaran itu. Pemilik akun itu menilai bahwa perilaku memberi makan kucing liar seharusnya didukung.
"Coba kalau kucing di sana kelaparan dan masuk ke rumah warga mencuri makanan? Pasti Bapak Ibu (warga RW 03) juga enggak mau begitu," tulis pemilik akun tersebut yang dibalas beragam komentar oleh warganet, Rabu (15/6/2022).
Adapun dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa pengurus RW menyikapi laporan warga tentang adanya oknum yang kerap memberi makan kucing liar di lingkungan sekitar.
Pengurus RW pun menyarankan beberapa hal kepada warga yang merasa terganggu atas perilaku oknum tersebut.
Baca juga: Anies Minta Warga Jakarta Tak Khawatir Masalah Administrasi Setelah Puluhan Nama Jalan Diganti
Pertama, disebutkan bahwa warga dapat menegur atau melarang atau menghentikan langsung perbuatan si pemberi makan kucing tersebut agar tidak boleh lagi memberi makan kepada kucing-kucing liar yang berada di jalan-jalan.
Kedua, warga merekam atau memfoto oknum tersebut sebagai bukti atau bahan laporan tindak lanjut.
Ketiga, warga diperkenankan berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang atau menyita atau merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing liar tersebut.
Bahkan, dalam surat edaran juga tertulis bahwa warga disarankan untuk mendatangi rumah oknum warga tersebut bersama aparat keamanan atau Satpol PP untuk diberi teguran langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.