JAKARTA, KOMPAS.com - Surat edaran pengurus RW 003 di kompleks mewah, Perumahan Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berisi larangan pemberian makan kucing liar viral di media sosial.
Membenarkan adanya surat edaran tersebut, Camat Kebon Jeruk Saumun mengatakan, terdapat sejumlah warga yang melaporkan adanya aktivitas pemberian makan kepada kucing liar di lingkungan RW 003.
Sisa makanan tersebut dianggap mengotori lingkungan oleh sejumlah warga setempat.
"Di sana, sisa makanannya dan kotoran mengotori jalan. Kalau ini berlanjut terus, nanti populasi kucing liar bertambah dan lingkungan juga dinilai jadi kotor," kata Saumun kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Seorang warga di sekitar sana, sebut saja Arif, membenarkan adanya warga yang gemar memberi makan kucing liar.
"Cuma ada dua orang yang suka kasih makan kucing liar. Kasih makannya itu biasanya malam-malam sekitar jam 9 malam dan yang satu lagi sekitar jam 11 malam," kata Arif.
Menurut Arif, saat warga pemberi makan itu datang, kucing-kucing langsung berkumpul untuk menyantap makanan.
"Biasanya kucing kumpul, sekitar empat sampai lima ekor kucing. Setelahnya, warga itu langsung geser lagi, nanti taruh makanan lagi di tempat lain, sejumput-jumput makanan saja," kata Arif.
Baca juga: Ibu dan Anak Sempat Selamatkan Diri Sebelum Avanza yang Mereka Tumpangi Ditabrak Kereta di Tambun
Arif menyebutkan, dua warga pemberi makan kucing itu biasanya memberi makan kucing dengan jenis makanan yang berbeda.
"Yang satu suka kasih makanan kucing kering. Kalau yang satunya makanan basah memang, kayak sisa makanan gitu," sebut Arif.
"Setahu saya memang pernah ditegur keamanan juga, supaya makanannya itu jangan ditaruh langsung di aspal biar tidak kotor, diminta diwadahkan gitu," imbuhnya.
Kendati demikian, Arif mengaku tidak mengerti kenapa warga lain melaporkan perilaku dua warga pemberi makan kucing liar tersebut.
Baca juga: Demo di Monas, Mahasiswa Bawa Kue dan Teriak Selamat Ulang Tahun, Pak Jokowi
Sebab, setahu dia, dua warga itu tidak memberi makan di depan rumah warga dan tidak hanya melakukannya di lingkungan RW 003.
"Setahu saya, mereka taruh makanannya di taman gitu. Dan setahu saya juga mereka itu keliling, bahkan sampai ke kampung belakang, bukan cuma di kompleks," ungkap dia.
Adapun surat edaran pengurus RW 003 Perumahan Green Garden telah viral di media sosial, setelah diunggah di beberapa akun, salah satunya akun pencinta hewan @rumahsinggahclow.
Unggahan di akun Instagram pencinta hewan @rumahsinggahclow hingga kini sudah disukai oleh 5.728 pengguna Instagram sejak Rabu (15/6/2022) lalu.
Baca juga: Saat Korban Investasi Yusuf Mansur Terus Bermunculan, Gugat ke Pengadilan hingga Geruduk Rumah...
Pemilik akun tersebut memberikan respons negatif terhadap surat edaran itu. Pemilik akun itu menilai bahwa perilaku memberi makan kucing liar seharusnya didukung.
"Coba kalau kucing di sana kelaparan dan masuk ke rumah warga mencuri makanan? Pasti Bapak Ibu (warga RW 03) juga enggak mau begitu," tulis pemilik akun tersebut yang dibalas beragam komentar oleh warganet, Rabu (15/6/2022).
Adapun dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa pengurus RW menyikapi laporan warga tentang adanya oknum yang kerap memberi makan kucing liar di lingkungan sekitar.
Pengurus RW pun menyarankan beberapa hal kepada warga yang merasa terganggu atas perilaku oknum tersebut.
Baca juga: Anies Minta Warga Jakarta Tak Khawatir Masalah Administrasi Setelah Puluhan Nama Jalan Diganti
Pertama, disebutkan bahwa warga dapat menegur atau melarang atau menghentikan langsung perbuatan si pemberi makan kucing tersebut agar tidak boleh lagi memberi makan kepada kucing-kucing liar yang berada di jalan-jalan.
Kedua, warga merekam atau memfoto oknum tersebut sebagai bukti atau bahan laporan tindak lanjut.
Ketiga, warga diperkenankan berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang atau menyita atau merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing liar tersebut.
Bahkan, dalam surat edaran juga tertulis bahwa warga disarankan untuk mendatangi rumah oknum warga tersebut bersama aparat keamanan atau Satpol PP untuk diberi teguran langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.