JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak hanya mengubah nama 22 Jalan di Jakarta dengan nama tokoh betawi.
Nama sejumlah zona dan gedung di Jakarta juga turut diubah dengan nama tokoh betawi.
Penggantian nama dilakukan untuk menghormati peran tokoh-tokoh Betawi pada perjalanan Jakarta.
Anies menyatakan, penggantian nama itu semua prosesnya sudah melewati konsultasi dari instansi terkait.
Di antaranya, Badan Pertanahan Nasional terkait pertanahan dan kepolisian terkait kendaraan bermotor. Juga terkait kependudukan dan instansi lainnya.
”Ini proses yang biasa saja. Jadi ini nantinya ketika ada kepengurusan langsung akan dilakukan penyesuaian namanya,” kata Anies seusai Rapat Paripurna HUT DKI Jakarta 495 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Anies Resmi Ubah 22 Nama Jalan di Jakarta dengan Nama Tokoh Betawi
Penggantian nama-nama itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Juni 2022.
Berikut daftar nama tokoh betawi yang dijadikan nama jalan, gedung dan zona:
1. Kampung MH Thamrin (sebelumnya bernama Zona A)
2. Kampung KH. Noer Ali (sebelumnya bernama Zona Pengembangan)
3. Kampung Abdulrahman Saleh (sebelumnya bernama Zona B)
4. Kampung Ismail Marzuki (sebelumnya bernama Zona C)
5. Kampung Zona Embrio (sebelumnya bernama Zona Embrio)
1. Gedung Kisam Dji'un (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Timur).
2. Gedung H. Sa'aba Amsir (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Selatan).