Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Polemik Larangan Beri Makan Kucing Liar di Perumahan Jakarta Barat

Kompas.com - 24/06/2022, 19:55 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik pemberian makan kucing liar di kawasan perumahan di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, disebut sudah berakhir usai diselenggarakannya pertemuan di Kantor Kelurahan Kedoya Utara, Jumat (24/6/2022).

Pertemuan itu dihadiri oleh Wakil Camat Kebon Jeruk, Lurah Kedoya Utara, perwakilan sekretariat RW 03 Green Garden, komunitas pencinta kucing Clow Shelter, dan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat.

Lurah Kedoya Utara Tubagus Masarul Iman menyampaikan hasil pertemuan yang dianggap telah diterima oleh seluruh pihak yang hadir.

Sebelumnya, pihak RW 03 disebut mengeluarkan surat edaran yang melarang pemberian makan kucing liar di jalan.

Beberapa poin di dalam surat itu disebut di luar batas dan melanggar privasi pemberi makan kucing liar karena warga hingga petugas keamanan diizinkan datang ke rumah pemberi makan kucing itu untuk melakukan peneguran langsung.

Baca juga: Pengurus RW Izinkan Warga hingga Satpol PP Datangi Rumah Pemberi Makan Kucing Liar, Pencinta Hewan: Itu Langgar Privasi

Terkait surat yang beredar, kata Tubagus, pihak RW 03 tidak bermaksud melanggar privasi ataupun mengintimidasi warga yang memberi makan kucing liar.

"Surat yang beredar menurut pihak RW itu tidak bermaksud untuk mengintimidasi maupun melarang pemberian makan kucing, melainkan lebih ke etika pemberian makan kucing liar," kata Tubagus.

Terkait terbitnya surat edaran tersebut, pengurus RT maupun RW, diminta untuk selalu berkoordinasi dengan kelurahan sebelum menerbitkan surat.

"Diharapkan RT dan RW apabila akan mengeluarkan surat untuk berkonsultasi terlebih dahulu. Sebab, surat ini di luar sepengetahuan kita. Padahal, biasanya surat RT dan RW memiliki tembusan ke kelurahan, tapi ini tidak ada," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan itu, setiap warga yang memberi makan kucing liar diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan.

Baca juga: Muncul Polemik Pemberian Makan Kucing Liar, Pemerintah Akan Petakan Titik Street Feeding

 

Ini merespon keluhan warga terkait lingkungan yang kotor akibat adanya bekas makanan yang diberikan kepada kucing liar.

"Ketika orang memberi makan kucing, diharap memikirkan kebersihan lingkungan. Seperti jangan ditinggal begitu saja, sebaiknya ditungguin, dan dibersihkan jika kucing sudah selesai makan," ungkapnya.

Komunitas pencinta kucing Clow Shelter kemudian diminta untuk melakukan edukasi kepada warga.

"Clow Shelter akan melakukan pendekatan terhadap warga penyayang binatang, setelah memberi makan agar dibersihkan kembali. Khususnya kepada oknum yang dimaksud di RW 03," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com