DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Depok (Satreskrim Polrestro Depok) tengah mendalami kasus pencabulan yang diduga dilakukan seorang marbut masjid berinisial AS (47).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, ada dua orang lainnya yang diduga dicabuli oleh AS.
"Ketika kami dalami, ternyata ada dua korban lagi. Dua korban lainnya itu tapi tidak melaporkan (kejadian pencabulan). Jadi total korban sementara ada tiga," kata Yogen saat ditemui di Polrestro Depok, Jumat (24/6/2022).
Yogen mengatakan, dua korban lainnya itu menerima perlakuan seperti yang dialami korban berinsial NF (13). Kedua korban tersebut juga masih berusia belasan tahun.
"Kami masih dalami modus operandinya, tapi mereka mengaku diperlakukan (hal) yang sama," ujar Yogen.
Baca juga: Marbut Masjid Cabuli Bocah 13 Tahun di Depok, Pelaku Sebut Korban Bermasalah dan Perlu Dirukiah
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang marbut masjid bernisial AS (47) yang diduga mencabuli remaja laki-laki berusia 13 tahun di Kota Depok.
AS ditangkap pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, pria tersebut diamankan oleh orangtua korban berinisial NF dan warga karena diduga telah melakukan pencabulan. Kemudian, polisi langsung menjemput pelaku.
"Terlapor merupakan seorang marbut masjid yang juga sebagai imam di masjid tersebut," kata Yogen.
Saat diperiksa, Yogen berujar, pelaku mengakui telah mencabuli anak di bawah umur.
Baca juga: Pemkot Depok Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
"Kami lakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan memang benar terjadi tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Yogen.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.