Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/06/2022, 19:02 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewajibkan warga berusia 18 tahun ke atas untuk divaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias booster sebelum mengikuti kegiatan berskala besar.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Untuk sekarang, kita belum ada kegiatan yang berskala besar. Tapi, nanti pastinya itu akan kita coba terapkan ya," ucap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat dihubungi, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Capaian Vaksinasi Booster Masih Rendah, KSP Minta Masyarakat Jangan Cuek

Menurut dia, Pemkot Tangerang tidak perlu mengkaji kembali ketentuan dari Satgas Covid-19 tersebut.

Sebab, Arief menilai bahwa Satgas Covid-19 telah membahas ketentuan itu bersama epidemiologi dan pihak terkait lainnya.

Selain itu, diwajibkannya anak berusia 18 tahun ke atas untuk divaksin booster bakal menunjang kekebalan komunal (herd immunity) di Kota Tangerang.

Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Tangerang 20-26 Juni 2022

"Kita tinggal dengar dan laksanakan, sudah enggak perlu dikaji. Kebijakan itu sudah dikaji pemerintah pusat ya. Beliau-beliau yang membuat edaran itu sudah membahas dengan para epidemiolog," urai Arief.

"Dan ini kan dalam rangka mempercepat terbentuknya herd immunity secara maksimal," sambungnya.

Untuk diketahui, kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.

Baca juga: KSP Terima Usulan soal Tak Digratiskannya Biaya Pasien Covid-19 yang Belum Vaksinasi Booster

Sementara itu, anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.

Kemudian, untuk anak usia di bawah 6 tahun dan memiliki penyakit penyerta (komorbid) yang tidak dapat menerima vaksinasi diimbau untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar.

Kegiatan berskala besar harus memberlakukan skrining Covid-19 yaitu kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP wajib menunjukkan hasil negatif PCR 2X24 jam sebelum kegiatan berlangsung.

Selain itu, pejabat setingkat menteri atau VVIP harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lokasi acara.

Kemudian, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, diwajibkan melakukan pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh pelaku kegiatan.

Selanjutnya, untuk kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Gerindra DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Pengedar Gagal Selundupkan Narkoba di PN Depok karena Ketahuan Petugas

Megapolitan
Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Polisi Kerahkan 3.355 Personel Gabungan Kawal Demo di DPR dan KPU RI

Megapolitan
Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com