TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewajibkan warga berusia 18 tahun ke atas untuk divaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias booster sebelum mengikuti kegiatan berskala besar.
Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Untuk sekarang, kita belum ada kegiatan yang berskala besar. Tapi, nanti pastinya itu akan kita coba terapkan ya," ucap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat dihubungi, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Capaian Vaksinasi Booster Masih Rendah, KSP Minta Masyarakat Jangan Cuek
Menurut dia, Pemkot Tangerang tidak perlu mengkaji kembali ketentuan dari Satgas Covid-19 tersebut.
Sebab, Arief menilai bahwa Satgas Covid-19 telah membahas ketentuan itu bersama epidemiologi dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, diwajibkannya anak berusia 18 tahun ke atas untuk divaksin booster bakal menunjang kekebalan komunal (herd immunity) di Kota Tangerang.
Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Tangerang 20-26 Juni 2022
"Kita tinggal dengar dan laksanakan, sudah enggak perlu dikaji. Kebijakan itu sudah dikaji pemerintah pusat ya. Beliau-beliau yang membuat edaran itu sudah membahas dengan para epidemiolog," urai Arief.
"Dan ini kan dalam rangka mempercepat terbentuknya herd immunity secara maksimal," sambungnya.
Untuk diketahui, kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.
Baca juga: KSP Terima Usulan soal Tak Digratiskannya Biaya Pasien Covid-19 yang Belum Vaksinasi Booster
Sementara itu, anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.
Kemudian, untuk anak usia di bawah 6 tahun dan memiliki penyakit penyerta (komorbid) yang tidak dapat menerima vaksinasi diimbau untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar.
Kegiatan berskala besar harus memberlakukan skrining Covid-19 yaitu kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP wajib menunjukkan hasil negatif PCR 2X24 jam sebelum kegiatan berlangsung.
Selain itu, pejabat setingkat menteri atau VVIP harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lokasi acara.
Kemudian, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, diwajibkan melakukan pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh pelaku kegiatan.
Selanjutnya, untuk kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.