JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Adelina menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap keputusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang membebaskan Ambika MA Shan, majikan dari tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao yang meninggal di Malaysia.
Pantauan Kompas.com, massa aksi sudah berkumpul di depan Kantor Kedutaan Besar Malaysia sejak pukul 10.30 WIB. Mereka membuat barisan di jalur pedestarian Jalan Rasuna Said.
Massa aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil itu berjumlah kurang lebih delapan orang dan didominasi oleh kaum perempuan.
Terlihat para peserta unjuk rasa membawa poster bertulisan tagar #justiceforAdelina.
Terdengar pula suara orator yang menuntut keadilan bagi Adelina, buruh migran korban kekerasan di negara tersebut.
"Adelina adalah korban kekerasan yang tidak mendapat keadilan. Hidup buruh migran!" kata seorang orator menggunakan pengeras suara di lokasi.
"Hidup!" sahut massa aksi dengan lantang.
Tampak sejumlah personel kepolisian dan petugas keamanan Kantor Kedutaan Besar Malaysia berjaga di sekitar lokasi untuk mengawal jalannya aksi unjuk rasa.
Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan Rasuna Said terpantau ramai lancar, tidak ada kemacetan berarti selama aksi demonstrasi berlangsung.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Persekutuan Malaysia -setara Mahkamah Agung- pada Kamis (23/6/2022) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.
Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.
Baca juga: Majikan Adelina Dibebaskan, Pemerintah Dorong Pengajuan Gugatan Perdata
Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.
Hakim Vernon mengatakan, jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA).
Menurut Vernon, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.