Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/06/2022, 11:52 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali menggelar program pemutihan pajak untuk para pemilik kendaraan bermotor.

Tidak hanya membebaskan wajib pajak dari denda keterlambatan, sejumlah keringanan pun diberikan kepada warga saat pemutihan pajak digelar mulai 1 Juli-31 Agustus 2022.

Mengutip situs Bapenda Jabar, Senin (27/6/2022), ada beberapa keuntungan yang didapatkan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Baca juga: Penemuan Batu Besar Bersejarah di Bekasi dan Pemindahannya yang Dianggap Bermasalah...

 

Beberapa keuntungan yang didapat dari pemutihan pajak kali ini, yakni sebagai berikut:

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

Seluruh warga Jawa Barat akan dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

2. Diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pertama

Pengurangan pokok BBNKB I diberikan kepada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

3. Bebas bea balik nama kendaraan kemotor (BBNKB) kedua

Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

4. Bebas tunggakan pajak kendaraan 5 tahun

Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

5. Diskon pajak kendaraan bermotor

Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
  2. Saat jatuh tempo sampai 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
  3. Saat jatuh tempo sampai 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
  4. Saat jatuh tempo sampai 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
  5. Saat jatuh tempo sampai 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi warga Jawa Barat dalam program pemutihan pajak:

  • BBNKB: STNK asli, E-KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti hasil cek fisik, fotokopi berkas.
  • Pajak kendaraan bermotor (PKB): STNK asli E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (pajak 5 tahunan), kendaraan (pajak 5 tahunan), dan bukti cek fisik (pajak 5 tahunan).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Penunjukkan Gubernur Jakarta oleh Presiden Bisa Bikin Cemburu Provinsi Lain

Penunjukkan Gubernur Jakarta oleh Presiden Bisa Bikin Cemburu Provinsi Lain

Megapolitan
Tahanan Titipan di Lapas Tangerang yang Kabur Ditangkap Kembali di Rumah Orangtua

Tahanan Titipan di Lapas Tangerang yang Kabur Ditangkap Kembali di Rumah Orangtua

Megapolitan
Pengusul Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden Berharap Putra-Putri Betawi Dipilih Pimpin Jakarta

Pengusul Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden Berharap Putra-Putri Betawi Dipilih Pimpin Jakarta

Megapolitan
Tak Pernah Terlihat Cekcok dengan AMW, Wanita Tewas Terlakban Justru Sering Diledek Pengantin Baru

Tak Pernah Terlihat Cekcok dengan AMW, Wanita Tewas Terlakban Justru Sering Diledek Pengantin Baru

Megapolitan
Ada Perayaan Natal Gereja Tiberias dan Panggung Rakyat, Arus Lalu Lintas di Sekitar GBK Macet

Ada Perayaan Natal Gereja Tiberias dan Panggung Rakyat, Arus Lalu Lintas di Sekitar GBK Macet

Megapolitan
Salah Satu Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggap Cederai Demokrasi

Salah Satu Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggap Cederai Demokrasi

Megapolitan
Laporkan Butet soal Pengakuan Diintimidasi, Pelapor: Hal yang Disampaikan Menyesatkan

Laporkan Butet soal Pengakuan Diintimidasi, Pelapor: Hal yang Disampaikan Menyesatkan

Megapolitan
Pimpinan DPRD Sebut Pemkot Depok Bohongi Rakyat: Nyatanya Tidak Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

Pimpinan DPRD Sebut Pemkot Depok Bohongi Rakyat: Nyatanya Tidak Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

Megapolitan
Bamus Betawi Ternyata Ada 2, Mana yang Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?

Bamus Betawi Ternyata Ada 2, Mana yang Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?

Megapolitan
AMW 'Ngaku' ke Tetangga, Wanita yang Ditemukan Tewas Terlakban Sedang Sakit

AMW 'Ngaku' ke Tetangga, Wanita yang Ditemukan Tewas Terlakban Sedang Sakit

Megapolitan
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Terlakban di Cikarang Timur

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Terlakban di Cikarang Timur

Megapolitan
Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi Buntut Pengakuan Diintimidasi di Pentas Teater

Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi Buntut Pengakuan Diintimidasi di Pentas Teater

Megapolitan
Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, PDI-P DKI Minta DPR Kedepankan Suara Rakyat

Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, PDI-P DKI Minta DPR Kedepankan Suara Rakyat

Megapolitan
Jasad Wanita Terlakban di Cikarang Timur Baru 'Ngontrak' Seminggu Bersama Seorang Pria

Jasad Wanita Terlakban di Cikarang Timur Baru 'Ngontrak' Seminggu Bersama Seorang Pria

Megapolitan
Berkaus Merah, Warga Puri Bali Gelar Demo Tuntut Lurah dan Pengembang Atasi Banjir

Berkaus Merah, Warga Puri Bali Gelar Demo Tuntut Lurah dan Pengembang Atasi Banjir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com