BEKASI, KOMPAS.com - Warga di wilayah Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, dihebohkan dengan penemuan benda bersejarah yang diduga berasal dari abad ke-17 era Kesultanan Banten, Jumat (24/6/2022).
Batu yang selama ini berada di permukiman warga itu sangat mirip dengan batu peninggalan era Kesultanan Banten di abad ke-17 dan memiliki fungsi sebagai alat pemeras tebu.
Penemuan dugaan alat pemeras tebu ini berawal dari laporan warga Teluk Pucung di pinggir jalan, tepatnya di sekitar saluran air.
Diperkirakan, batu besar tersebut sudah ada sejak tahun 1.600-1.700 Masehi, sebelum revolusi industri di dunia meletus.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan bahwa Pemkot Bekasi akan mengamankan benda tersebut untuk diteliti lebih lanjut.
"Jika memang benar batu bersejarah, batu tersebut akan kami tempatkan di Museum Cagar Budaya," kata Tri dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2022).
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Deded Kusmayadi turut mengonfirmasi temuan benda yang diduga memiliki nilai sejarah tinggi itu.
Dugaan sementara, masih ada beberapa batu yang memiliki bentuk yang sama, tersebar di beberapa titik di Kota Bekasi.
"Kemarin yang dilihat ada tiga, tapi kalau menurut informasi, sekitar tujuh katanya nih," tutur Deded.
Baca juga: Sejarawan Bekasi Sesalkan Pemindahan Benda Bersejarah secara Sembarangan
Deded mengatakan, jika hasil penelitian menunjukkan batu ini berasal dari abad ke-17 dan total ada tujuh batu, maka ini merupakan temuan sejarah yang sangat besar dan membanggakan, khususnya bagi warga di Kota Bekasi.
"Kalau nanti hasil penelitian memang betul itu benda prasejarah, akan menambah khasanah kekayaan benda arkeologi di Kota Bekasi," kata Deded.
Terkini, batu besar bersejarah itu sudah dipindahkan ke kantor Pemkot Bekasi untuk kemudian diteliti lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya sekaligus sejarawan Ali Anwar menyesalkan pemindahan batu bernilai sejarah yang ditemukan di kawasan Teluk Pucung itu.
Ali menganggap sikap Pemkot Bekasi tidak sesuai dengan tata cara pemindahan benda bersejarah.
"Kalau menemukan langsung, menggali atau memindahkan ke tempat lain itu tidak sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Jadi, itu menyalahi aturan," tutur Ali ketika dihubungi, Minggu (26/6/2022).
Baca juga: Saat Anies Pamer Hasil Kerjanya di Malam Puncak Jakarta Hajatan...