JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Damara Altaf Alawdin alias Mantis terkait kasus pengeroyokan.
DPO pelaku kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur tersebut disebar melalui akun resmi Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, @PolisiJaksel.
"Jika melihat orang ini silakan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat," demikian tulisan dari DPO yang dikeluarkan.
Baca juga: Politisi PDI-P Minta Anies Tanggung Jawab soal Perubahan Nama Jalan di Jakarta
View this post on Instagram
Dalam DPO yang dikeluarkan terdapat foto pelaku dan sejumlah informasi mengenai ciri-ciri pelaku, seperti memiliki postur tubuh kurus, kulit sawo matang, dan bentuk wajah kotak.
Dalam keterangan unggahan itu juga tertulis bahwa masyarakat yang melihat keberadaan pelaku dapat menginformasikan ke media sosial Polres Jaksel, baik Instagram, Facebook, maupun Twitter @PolisiJaksel.
Terkait penerbitan DPO itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi di SMAN 70 Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Peristiwa (pengeroyokan) di SMA 70," kata Ridwan dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).
Baca juga: UPDATE 26 Juni: Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah 1.055 dalam Sehari
Namun, Ridwan tak menjelaskan secara terperinci mengenai waktu peristiwa penganiayaan itu.
Kasus kekerasan itu dilakukan pelaku kepada anak di bawah umur. Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Terkait penanganan kasus itu ada di unit PPA Jaksel. Kami imbau, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk bisa infokan ke Polres Jaksel," kata Ridwan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.