TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang memublikasikan cara mendaftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 jenjang sekolah menengah pertama negeri (SMPN).
Untuk diketahui, PPDB jenjang SMPN di Kota Tangerang dimulai pada Senin (27/6/2022) ini.
Syarat mendaftar PPDB itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dindik Kota Tangerang Nomor 800/Kep.124-Dispendik/2022 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.
Baca juga: PPDB Jenjang SMPN di Kota Tangerang Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya
Berdasarkan keputusan itu, berikut cara mendaftar PPDB jenjang SMPN di Kota Tangerang:
- Calon peserta didik baru lulusan SD/MI/Paket A/Ula di Kota Tangerang yang sudah mendapatkan PIN dapat mendaftar secara mandiri ke ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau aplikasi mobile
- Calon peserta didik baru lulusan SD/MI/Paket A/Ula di luar Kota Tangerang dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju (sekolah tersebut menjadi pilihan utama) dengan membawa fotokopi kartu keluarga dan menunjukkan aslinya
- Calon peserta didik baru jalur afirmasi lulusan SD/MI/Paket A/Ula di Kota Tangerang dan berdomisili di Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri
- Calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orangtua/wali dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju
- Calon peserta didik baru jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik lulusan SD/MI/Paket A/Ula di Kota Tangerang dan luar Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri
- Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik lulusan SD/MI/Paket A/Ula di Kota Tangerang dan berdomisili di Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri
- Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik lulusan SD/MI/Paket A/Ula di Kota Tangerang dan berdomisili di luar Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri
- Calon peserta didik baru jalur prestasi akademik lulusan SD/MI/Paket A/Ula di luar Kota Tangerang dan berdomisili di luar Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri atau langsung ke sekolah yang dituju (sekolah tersebut menjadi pilihan utama)
- Pendaftaran ke SMPN bagi calon peserta didik baru yang lulus tahun pelajaran 2021/2022 atau sebelumnya dilakukan secara perorangan dengan membawa ijazah dan rapor asli, langsung ke SMPN yang dituju (sekolah tersebut menjadi pilihan utama)
- Calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah
Baca juga: Waspada Sesar Baribis, BPBD DKI Akan Sosialisasikan Mitigasi Gempa Bumi
Berdasarkan keputusan yang sama, berikut daya tampung dari masing-masing jalur PPDB jenjang SMPN di Kota Tangerang:
• Jalur zonasi: minimal 50 persen
• Jalur afirmasi:
a. Minimal 15 persen
b. Khusus SMP yang ditunjuk untuk menerima calon peserta didik baru berkebutuhan khusus (anak berkebutuhan khusus/ABK), jalur afirmasi berdaya tampung 12,5 persen dan ABK sebanyak 2,5 persen
• Jalur perpindahan orangtua/wali: maksimal 5 persen