TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang memublikasikan cara memilih sekolah menengah pertama negeri (SMPN) untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.
Untuk diketahui, PPDB jenjang SMPN di Kota Tangerang bakal dimulai pada Senin (27/6/2022) ini.
Cara memilih SMPN itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dindik Kota Tangerang Nomor 800/Kep.124-Dispendik/2022 Tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.
Baca juga: PPDB Jenjang SMPN di Kota Tangerang Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya
Berdasarkan keputusan itu, berikut merupakan cara memilih SMPN di Kota Tangerang untuk setiap jalur PPDB:
1. Calon peserta didik melalui jalur zonasi dengan berdomisili Kota Tangerang hanya dapat memilih satu sekolah
2. Calon peserta didik baru jalur afirmasi dengan berdomisili Kota Tangerang hanya dapat memilih satu sekolah
3. Calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orangtua/wali hanya dapat memilih satu sekolah
4. Calon peserta didik jalur prestasi dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
Baca juga: Dimulai Senin Ini, Simak Syarat Daftar PPDB Jenjang SMPN di Kota Tangerang
5. Calon peserta didik baru jalur anak berkebutuhan khusus dapat memilih satu sekolah
6. Calon peserta didik baru tahap kedua dapat memilih satu sekolah
7. Ganti pilihan sekolah pada SMPN maksimal tiga kali dalam satu hari. Ganti pilihan dilakukan secara mandiri dengan mengakses situs pppdmandiri.tangerangkota.go.id atau aplikasi mobile
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Simak Cara Daftar PPDB Jenjang SMPN di Kota Tangerang
Berdasar keputusan yang sama, berikut merupakan daya tampung dari masing-masing jalur PPDB jenjang SMPN di Kota Tangerang:
1. Jalur zonasi: minimal 50 persen
2. Jalur afirmasi:
a. Minimal 15 persen