Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Migor Kemasan Ilegal di Tangerang Disebut Telah Beroperasi 1 Bulan

Kompas.com - 27/06/2022, 15:51 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi Resor (Polres) Metro Tangerang Kota menangkap K, seorang penjual minyak goreng kemasan ilegal, pada 24 Juni 2022.

Polisi mengungkapkan, K telah menjual minyak goreng kemasan ilegal itu selama satu bulan.

Untuk diketahui, K merupakan Direktur Perusahaan PT SPI.

K mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan di bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Pakojan, Pinang, Kota Tangerang.

"Kegiatan ini (pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan) kurang lebih sudah satu bulan (beroperasi)," papar Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, saat konferensi pers di Pinang, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Polisi Sita Ribuan Liter Minyak Goreng Kemasan Berisi Migor Curah di Tangerang

Kepolisian, menurut dia, hingga saat ini masih menyelidiki keuntungan yang didapat oleh K selama satu bulan beroperasi itu.

Zain menyebut, K masih diperiksa hingga saat ini.

"Untuk keuntungan yang didapatkan pelaku masih didalami, masih proses pemeriksaan, terhadap pelaku," ujarnya.

Di sisi lain, hasil pemeriksaan, K menjual minyak goreng curah yang dikemas layaknya minyak goreng kemasan itu tak hanya melalui pasarloka (marketplace) seperti Shopee atau Tokopedia.

Namun, Zain menyebut bahwa K juga menjual minyak goreng kemasan ilegal di toko-toko atau ke masyarakat.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Penjual Migor Kemasan Ilegal di Tangerang, Warga Curiga Truk Tangki Mondar-mandir

"Penjualan tak hanya melalui online, tapi juga dilakukan secara langsung ke toko-toko ataupun masyarakat yang datang ke sini (di bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29)," urai dia.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menyita sejumlah barang bukti dari kasus penjualan minyak goreng kemasan ilegal itu.

Beberapa di antaranya adalah 200 kardus berisikan total 12.400 botol satu liter minyak goreng kemasan palsu (ditempeli label merek) dan 200 kardus berisikan total 12.400 botol satu liter minyak goreng belum ditempeli merek.

Lalu, sebanyak 5.652 botol minyak goreng curah belum ditempeli merek, 222 botol dua liter minyak goreng kemasan palsu.

Berdasar pemeriksaan, K menjual per liter minyak goreng kemasan palsu itu seharga Rp 20.000 di lokapasar (marketplace) atau per liter seharga Rp 15.800.

Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Minyak Goreng Kemasan Ilegal di Tangerang

Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," imbuh Zain.

Dia menambahkan, K diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp 2 miliar Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com