TANGERANG, KOMPAS.com - PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola outlet restoran sekaligus bar Holywings, diminta membayar kerugian sebesar Rp 100 miliar.
Dua orang bernama Muhammad diketahui mengajukan gugatan perdata karena Holywings mempromosikan minuman beralkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Gugatan berisi permintaan ganti rugi Rp 100 miliar itu dilayangkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Hendarsam Marantoko, kuasa hukum penggugat, masih enggan menuturkan alasan kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 100 miliar itu.
Diketahui, Rp 100 miliar terdiri dari ganti rugi materiil Rp 50 miliar dan inmateriil Rp 50 miliar.
Baca juga: Holywings Digugat 2 Orang Bernama Muhammad, Dituntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar
"Tidak ada hitungan yang baku. Sebenarnya sudah kita uraikan dalam gugatan. Dalam materi gugatan ada, nanti kita jabarkan," paparnya kepada awak media, Kamis (30/6/2022).
Dalam kesempatan itu, Hendarsam mengaku belum merasa puas dengan ditetapkannya enam tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama karena promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Sebab, dia menilai bahwa pertanggung jawaban manajemen Holywings merupakan hal yang penting dalam promosi minuman keras tersebut.
"Pertanggung jawaban daripada manajemen itu yang penting. Sebagai leader dalam perusahaan harus di depan," ucapnya.
"Bukan menyalahkan keenam karyawannya (yang menjadi tersangka) dan ini sudah diatur dalam hukum, terutama dalam perdataan," sambung Hendarsam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.