JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepualaun Seribu Junaedi buka suara soal penemuan helipad ilegal oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Helipad tersebut diketahui berada di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu.
Junaedi mengatakan bahwa helipad tersebut bukanlah fasilitas yang ilegal. Helipad itu bahkan sudah mulai dibangun sejak masa kepemimpinan Bupati Abdul Rachman Andit di tahun 2005.
"Dulu rencana akan dibangun helipad di tahun 2005 kalau enggak salah. Sebenarnya kami di sana membangun suatu destinasi wisata," kata Junaedi di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022).
Helipad tersebut kemudian dipercantik saat Junaedi menjabat. Menurut Junaedi, tidak ada helikopter yang dikenakan biaya saat mendarat di helipad Pulau Panjang tersebut.
"Enggak ada (penarikan biaya), enggak ada aturannya, tapi kalau itu dibuatkan Perda (peraturan daerahnya) silakan. Kami hanya mempercantik agar bisa digunakan sebagai kawasan destinasi wisata," ujarnya.
Baca juga: Ada Helipad Ilegal, Ketua DPRD DKI Akan Panggil Bupati Kepulauan Seribu
Junaedi juga mengaku siap jika DPRD DKI Jakarta ingin meminta penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan helipad tersebut.
"Siap akan memenuhi. Saya jelaskan. Tugas saya kan membangun. Saya siap akan menjelaskan. Sekali lagi itu bukan bandara itu hanya percantikan saja," jelas Junaedi.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melakukan sidak ke Kepulauan Seribu pada Kamis (30/6/2022).
Dalam sidak itu Prasetyo menemukan landasan helikopter atau helipad ilegal.
"Saya tadi menemukan, salah satunya ada helipad yang dimanfaatkan oleh salah satu pihak swasta. Ini kan aset DKI. Kenapa ada helipad di situ?" kata Prasetyo di Kepulauan Seribu, Kamis.
Baca juga: Sidak ke Kepulauan Seribu, Ketua DPRD DKI Temukan Helipad Ilegal
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.